JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak, 27 November 2024 akan diganti. Pergantian akan dilakukan pertengahan Juli ini.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat antara Komisi II DPR dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Kami sudah sampaikan, kemungkinan besar pertengahan Juli, yang ingin running, dia harus kita ganti. Dan itu enggak ada aturan UU-nya, tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun,” ujar Tito.
Tito mengaku tidak akan menghalangi para pj kepala daerah yang hendak maju di Pilkada 2024 nanti. Meski begitu, ada aturan yang wajib diikuti oleh para pj kepala daerah.
Tito pun sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh penjabat kepala daerah. Bagi mereka yang ingin berkontestasi di Pilkada 2024, harus memberi tahu kepada Kemendagri.
Sebab, Kemendagri perlu waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan pengganti sebagai penjabat kepala daerah.
Dikatakan, proses pengisian posisi penjabat itu akan dimulai lagi dari awal karena ogah asal menunjuk pengganti.
“Kita harus kirim surat lagi ke DPRD-nya, ke pj gubernur atau gubernurnya untuk mengirimkan nama-nama lagi,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.
Tito menyebut, kebijakan itu diterapkan supaya para pj kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 nanti tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. (bsh)