Skandal Payung Elektrik Masjid Agung An Nur, Bisakah Dituntaskan Kejati Riau?

Payung elektrik di halaman Masjid Agung Annur Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejati Riau terus melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan payung elektrik Masjid Agung An Nur Riau tahun anggaran 2022 bernilai Rp43 miliar.

Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk para ahli dan melakukan analisa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, sejauh ini hasil penyelidikan belum menemukan bukti tindak pidana yang mengarah kepada Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Padahal, SF Hariyanto saat kasus tersebut muncul menjabat sebagai Sekdaprov Riau yang tentunya mengetahui persoalan pengadaan proyek tersebut.

Apalagi, SF Hariyanto sebelumnya sempat menyatakan memiliki data dan saksi yang mendukung bahwa proyek pengadaan payung elektrik tersebut diduga bermasalah.

SF Hariyanto juga pernah mengungkap keterlibatan tenaga ahli yang tak kompeten dan proses lelang yang dinilai tidak sah. Bukankah ini bisa menjadi pintu masuk penyidik untuk membuat kasus tersebut terang benderang?

Sayangnya, sejauh ini tim Kejaksaan Tinggi Riau belum memintai keterangan SF Hariyanto. Sehingga muncul spekulasi di masyarakat bahwa Kejati Riau bakal menghentikan proses hukum kasus ini.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Iman Khilman SH, MH kepada wartawan di Kantor Kejati Riau, Kamis (20/6/ 2024) menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan telah sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau yang tidak menemukan adanya hal baru dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, memang ditemukan kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan sekitar Rp7 miliar lebih,” ujar Ilman.

Saat ini, masyarakat masih bertanya tanya, kenapa payung elektrik Masjid Agung An Nur senilai Rp43 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2022 itu belum berfungsi baik.

“Belum bisa fungsional, karena memang proyek tersebut belum selesai 100 persen. Tahun ini dianggarkan kembali oleh Pemprov Riau,” ujar Ilman.

Sebagai informasi, proyek pengadaan enam payung elektrik tersebut merupakan bagian dari kegiatan pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran 2022.

Bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022, proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.

Proyek itu dikerjakan PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Kontrak tersebut seharusnya berakhir akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan. Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.

Disamping itu, audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek tersebut. Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.

Sesuai Sp2D terakhir, Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 Milliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur. Namun, sejauh ini belum ada titik terang.

Bila Kejaksaan Tinggi Riau memiliki semangat dan komitmen memberantas korupsi di Riau, tentu tidaklah sulit mengungkap potensi korupsi yang ada. Kasus ini diduga sengaja dibiarkan mengambang, karena melibatkan banyak pihak.

Sekarang, tentu masyarakat menanti ketegasan dan ketangguhan para penyidik KEjati Riau dalam mengungkap kasus yang menggunakan anggaran masyarakat. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *