PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memeriksa mantan Gubernur Riau, Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau, Jumat (29/6/2024).
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak dengan nilai mencapai Rp 40 miliar.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi kepada wartawan tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” ujar Yan, Sabtu (29/6/2024).
Pemeriksaan, kata Yan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan PT. SPR Langgak. Dari Pemprov Riau, menurut Yan, ada beberapa pejabat yang juga sudah diperiksa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum.
“Saya juga dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” ujar Yan.
Syamsuar sendiri dipanggil penyidik, karena diduga tak menindaklanjuti hasil temuan BPKP Riau saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Hasil itu perlu ditindaklanjuti supaya tak membuat kerugian semakin besar, namun hal itu tidak ditindaklanjutinya. (kpc/bsh)