Pengiriman 20.000 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Gagal, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Tiga tersangka narkoba yang diamankan Polda Riau di Dumai. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau menggagalkan transaksi 5 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi. Sistem Control of Delivery digunakan untuk meringkus jaringan tersangka yang berjumlah 5 tersangka.

Tiga tersangka diamankan di Dumai dan sisanya ditangkap di Sumatera Selatan. “Ada 5 tersangka yang diamankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Minggu (30/6/2024).

Tiga tersangka yang diamankan di Dumai inisial YLP (31), A (36) dan NAS (24). Mereka bertiga merupakan warga Dumai. Sedangkan 2 tersangka lainnya DW (33) dan DSU (29).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi soal transaksi Narkoba ini pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.

Informasi yang diperoleh menyebut adanya transaksi Narkotika Jenis Shabu di daerah Pelintung, Dumai.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau tiba di Pelintung Dumai sekira pukul 13.00 wib dan langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat.

Hari sama, sekira pukul 16.25 Wib Tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah pelabuhan tikus di daerah Pelintung.

Namun tim mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut dilaut dan tertunda hingga pukul 23.00 Wib.

Sekiranya pukul 23.05 Wib, polisi mendapatkan posisi mobil yang dicurigai dikendarai oleh terduga YLP.

Sekiranya pukul 23.25 Wib, tim menghadang mobil Daihatsu All New Xenia berwarna abu abu metalik plat nomor D 1837 AJX diganti dengan plat nomor BM 99 AN yang diduga dikendarai YLP, A dan NAS.

Dalam mobil, tim menemukan satu tas ransel besar berisi 5 bungkus besar berwarna gold diduga Narkotika Jenis sabu dan 4 bungkus besar plastik bening diduga Narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda sebanyak lebih kurang 20.000 butir.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pengembang lebih lanjut,” katanya dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.

Disinilah polisi menggunakan teknik Control of Delivery terhadap batang Bukti yang diamankan.

Tim membawa terduga YLP untuk pengembangan. Kamis (27/6/2024), sekitar pukul 05.30 Wib di Palembang, tim berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.

Di Palembang, sejumlah barang bukti pun didapat yakni 1(satu) unit R.2 merk Honda Beat Nopol BG 4231 ZY berwarna hijau tua, 1 (satu) unit Hp Vivo, 1 (satu) unit Hp Oppo dan 1 (satu unit) Hp Iphone 13. “Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan,” katanya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *