PONTIANAK, FOKUSRIAU.COM-Kasus perambahan hutan dan penyerobotan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) harus menjadi atensi penegak hukum. Sebab, selain merusak lingkungan juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Center of Energi and Resource Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap para pelaku perambahan hutan dan penyerobotan lahan.
Yusri juga mendesak aparat segera memproses kasus penyerobotan lahan yang dilakukan PT Rezeki Kencana Prima (PT RKP) di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 38.000 Ha milik PT Sinar Kalbar Raya (SKR).
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar. Kita berharap, kasus ini dapat menjadi atensi Kejati Kalbar untuk segera menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yusri kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, PT RKP sampai saat ini masih terus melakukan aktivitas merambah isi areal konsesi PT SKR dengan luas mencapai 8.000 ha yang.
Penyerobotan lahan itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu, seiring terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan.
Sampai kini, PT RKP tidak pernah memperoleh Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan IUPHHK-HTI milik PT SKR tersebut.
Langkah hukum sudah dilakukan PT SKR untuk mengusir para mafia lahan itu.
Di sisi lain, bila dihutung estimasi kerugian dari nilai jual kayu hutan alam dan PSDHDR nya, tegakan 80 M3/ha juga cukup luar biasa.
“Ini saja bila dikali Rp600.000/m3, nilainya sudah mencapai Rp340 miliar. Kalau potensi pajak daerah tentu hanya dari PBB dan transaksi TBS. Jika PBB saja Rp50 ribu per hektar per tahun, maka PBB dan setahun Rp400 juta,” kata salah seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr. Ir. Gulat ME Manurung menegaskan, perusahaan perkebunan sawit atas nama PT RKP yang beroperasi di lahan PT SKR bukan anggota Apkasindo. (bsh)