Alokasi Lahan PT SPS di Kawasan Industri Tanjung Buton Sesuai Aturan

Lahan PT SPS di Kawasan Industri Tanjung Buton. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-PT. Sarana Pembangunan Siak (PT SPS) memperoleh lahan seluas 111 hektar dalam tiga tahap di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dari Pemerintah Kabupaten Siak.

Sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak, alokasi lahan untuk PT SPS tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data-data yang diperoleh media ini, PT SPS mendapatkan kewenangan mendapatkan alokasi lahan dari Pemkab Siak di Kawasan Industri Tanjung Buton dengan tujuan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda No. 5 Tahun 2016.

Bupati Siak (saat itu) Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan kewenangan kepada PT. SPS untuk mendapatkan alokasi lahan di KITB seluas 53 Ha yang dikuatkan dengan perjanjian antara Pemkab Siak dengan PT. SPS No. 01 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 dan SK Bupati Siak No. 167/HK/KPTS/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak pada Kawasan Industri Tanjung Buton Kepada PT. SPS.

Proses pengalokasian sebagian Tanah HPL Pemda Siak dalam bentuk HGB seluas 53 Ha di KITB mengacu kepada Peraturan Bupati Siak No. 50 Tahun 2016 Tata Cara Pemberian Rekomendasi Dan Persetujuan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak Yang Terletak di Kawasan Industri Tanjung Buton Kabupaten Siak Provinsi Riau dan sudah sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan diperkuat lagi dengan Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Selanjutnya dengan adanya keinginan dari beberapa Investor yang berencana akan membangun di KITB maka Pemerintah Siak mengalokasikan lagi Tanah di KITB seluas 42 Hektar kepada PT. SPS dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021.

Kasawan Industri Tanjung Buton. (Foto: Istimewa)

Semua Tanah yang dialokasikan Pemkab Siak kepada PT. SPS tersebut telah terbit HGB nya atas nama PT. SPS dari BPN Kabupaten Siak. Sebahagian dari lahan-lahan tersebut juga sudah dialihkan haknya kepada investor yang akan melakukan pembangunan dan investasi sesuai dengan pengajuan dan perutukan lahan tersebut.

Pengalihan tersebut tentu saja melalui mekanisme dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Kesimpulannya bahwa PT. Sarana Pembangunan Siak sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak mendapat alokasi lahan di Kawasan Industri Tanjung Buton sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke Pemerintah Pusat atau Negara.

Memang masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan baik oleh yang mendapatkan alokasi di KITB maupun Pemerintah Daerah maupun Pusat dalam memberikan dorongan dan kelayakan bagi investasi di KITB. Yang paling utama adalah tersedianya infrastruktur dasar di KITB serta mekanisme peralihan yang harus selalu diupdate untuk percepatan investasi di KITB.

Sumber PAD Baru

Seperti diketahui, tidak lama setelah Kabupaten Siak dibentuk dari pemekaran Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999 dengan dasar UU No. 53 Tahun 1999, Bupati H. Arwin AS melihat Kabupaten Siak pada saat itu PAD terbesarnya adalah dari Minyak Bumi dan Gas. Dan, seperti diketahui bahwa sumber daya alam tersebut akan habis pada waktunya.

Pelabuhan di kawasan Industri Tanjung Buton. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan posisi Kabupaten Siak yang berada di pesisir timur pulau Sumatera, dekat dengan Selat Malaka dan Negara Singapura, maka Pemda Siak berinisiatif untuk mencari sumber PAD baru dengan mendirikan atau membuat Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional di Kecamatan Sungai Apit yang lokasi sangat strategis.

Kawasan Industri Tanjung Buton (disingkat KITB) ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2004. KITB dimaksudkan menjadi Pusat Pengembangan Industri yang diharapkan dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur Industri di Kabupaten Siak.

Tujuan diadakannya KITB adalah untuk menjadikan Tanjung Buton sebagai Kawasan Industri yang kompetitif, memacu percepatan pengembangan Industri di Kabupaten Siak dan sekitarnya, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di Kabupaten Siak, meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan Daerah Kabupaten Siak.

Sebagai daya tarik KITB maka Pemda juga berencana akan membangun pelabuhan barang. Namun seiring dengan perubahan regulasi dimana semua pelabuhan laut dikuasai negara, maka pembangunan Pelabuhan Umum Tanjung Buton pun dilakukan oleh negara yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Pelabuhan yang berada di kawasan Industri Tanjung Buton menjadi sumber pendapatan bagi Pemkab Siak. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan Perda penetapan KITB maka Lahan Kawasan Industri Tanjung Buton yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dalam bentuk Hak Pengelolaannya (HPL) diberikan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola kawasan yang dalam hal ini adalah PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (PT. KITB) dan ini juga disebutkan dalam Perda Pembentukan PT. KITB.

Namun seiring berjalannya waktu dan melihat situasi dan kondisi di Kawasan, maka Pemda dan DPRD Siak melakukan perubahan pada Perda KITB yaitu Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2004 Tentang Kawasan Industri Tanjung Buton.

Dimana dalam Perda tersebut Pasal 6 berbunyi bahwa tanah KITB yang awalnya dijadikan penyertaan modal pada PT. KITB dicabut atau dibatalkan.

Dan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.

Badan usaha tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Sehingga pengelolaan KITB tidak lagi menjadi monopoli PT. KITB.

Untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda No. 5 Tahun 2016 tersebut maka pada tahun 2018, Bupati Siak Syamsuar, memberikan kewenangan mendapatkan alokasi lahan di KITB seluas 53 Ha kepada PT. SPS.

Selanjutnya dengan adanya keinginan dari beberapa Investor yang berencana akan membangun di KITB maka Pemerintah Siak mengalokasikan lagi Tanah di KITB seluas 42 Hektar kepada PT. SPS dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021. (adv/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *