Polisi Ungkap Home Industri Ekstasi di Pekanbaru, 3 Orang Ditangkap

Ilustrasi. Peracik dan kurir narkoba ditangkap (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Sabtu (6/7/2024) malam mengungkap pabrik rumahan atau home industri pil ekstasi palsu di Pekanbaru. Sehari, puluhan butir pil berhasil dibuat.

Dua pengedar inisial NAA (35) seorang residivis, AY (33) dan YA (32) sang peracik dan produsen pil ekstasi kini telah diamankan.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti melalui Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebut, aktivitas home industri ektasi itu sudah berlangsung setahun terakhir.

“YA pertama kali memproduksi sekitar 1 tahun lalu,” ujar Boby kepada wartawan, Selasa (9/7/2024) di Pekanbaru.

Menurut YA, dirinya sudah lama tidak memproduksi pil ekstasi, karena berali profesi menjadi pedagang ikan. Sehari, YA bisa memproduksi puluhan butir ekstasi palsu yang dibuat sesuai pesanan. Satu butir dijual kepada tersangka NAA Rp20.000. Pil dibuat menggunakan obat flu procold.

Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Manang menjelaskan, pengungkapan dilakukan atas informasi adanya peredaran ekstasi palsu di wilayah Sudirman.

Setelah mengantongi ciri terduga pelaku, tim dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung bergerak menyisir lokasi.

“Tim melihat terduga sesuai ciri yang diperoleh tengah mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Sudirman depan Brothers Club & KTV. Terduga masuk dalam tempat hiburan itu dan langsung mengamankan tersangka NAA dan AY,” ujar Manang.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku. Saat itu, ditemukan barang bukti ekstasi dalam kotak rokok yang disimpan AY.

Barang bukti berupa 24 butir ekstasi diamankan. Sekira pukul 23.00 Wib, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan YA di rumahnya, Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *