JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa kepala desa dan pegawai negeri sipil, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat kemarin mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar hari ini, penyidik memeriksa 10 orang saksi. Tujuh orang di antaranya merupakan kepala desa di Indragiri Hulu.
“Ada SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi Indragiri Hulu,” katanya.
Inisial kepala desa lainnya adalah SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW (Kepala Desa Penyaguan), JAW (Kepala Desa Kelesa), ZLK (Kepala Desa Siambul), MKS (Kepala Desa Rumbai), dan SHR (Kepala Desa Danau Rumbai).
Sedangkan inisial tiga orang saksi lainnya adalah RMMM selaku pegawai negeri sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, RDG selaku petani, dan AAS selaku wiraswasta.
Sebelumnya, Kamis (1/8/2024), penyidik Kejagung juga telah memeriksa delapan orang saksi yang sebagian besar merupakan PNS.
“Ada ADS selaku PNS Sub-Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” kata Harli.
Inisial saksi lainnya adalah MT selaku mantan Kasubdin Program Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu, DKY (Sekretaris Dinas PPA Kabupaten Indragiri Hulu), serta AR (PNS Kabupaten Indragiri Hulu), RF (Pj. Kepala Sub-Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekda Indragiri Hulu tahun 2009–2017 dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Indragiri Hulu tahun 2020 hingga saat ini).
Saksi lainnya adalah MS selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004–2006 dan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009–2011.
Terakhir, NKS selaku pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu dan KMD selaku pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2008–2022.
Kata Harli, ke 18 saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan perkara atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
PT Duta Palma Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp100 triliun. Atas perbuatannya, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara. (ant/bsh)