PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau menjadi korban penipuan. Robby Oktanugraha (33) yang bekerja sebagai karyawan BUMD ini mengaku tertipu saat membeli satu unit mobil CRV di marketplace. Akibanya, dia rugi ratusan juta.
Kuasa hukum korban, Afriadi Andika menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke polisi. “Laporan kami buat di Polsek Tualang, Kabupaten Siak, karena kejadian di Desa Perawang, Kecamatan Tualang. Laporan kami sudah diterima,” kata Andika, Sabtu (28/9/2024).
Terlapor atau diduga pelaku penipuan berinisial AX, AN dkk. Atas kejadian ini, kliennya mengalami kerugian Rp 186.500.0000.
Menurut Andika, 20 Agustus 2024 korban melihat ada iklan penjualan mobil CRV tahun 2015 di marketplace. Korban lalu menghubungi penjual dan berkomunikasi melalui telepon WhatsApp.
Enam hari kemudian, korban dijemput AN ke Pekanbaru untuk melihat unit mobil ke Perawang. “Klien saya dijemput AN, abang ipar dari AX. Sampai di sana, kilen saya bersama keluarganya bertemu dengan AX selaku pemilik mobil,” ujar Andika.
Korban menanyakan kondisi mobil dan surat-suratnya, sambil bertanya juga kenapa dijual mobilnya.
Terduga pelaku mengaku menjual mobilnya karena jarang dipakai, dan masih ada mobil lain. Kemudian, korban melihat BPKB mobil atas nama JI.
Namun, AX menyebut, surat mobil dibuat atas nama anaknya JI. Korban meminta melakukan test driver untuk mengecek kondisi mobil.
“Dalam perjalanan, saat tes mobil didampingi AN. Rupanya AC pendingin mobil di bagian belakang tidak menyala dan plafon mobil sedikit terjuntai. Sehingga, klien saya minta nego harga,” kata Andika.
Namun, AN menyuruh korban minta nego kepada seseorang berinisial AT yang membuat unggahan iklan di marketplace. Setelah itu, korban dan AN pergi ke toko AX, pemilik mobil.
Sampai di sana, korban menelepon AT untuk negosiasi, sehingga disepakati harga Rp 186.500.000 dengan segala minus unit mobil. Korban, melakukan transaksi pembayaran dan meminta kuitansi serah terima barang.
“Saat itu AT menyuruh AN membelikan materai. Dan pada saat itu juga, AT mengirimkan nomor rekening melalui pesan WhatsApp, tapi diabaikan oleh klien saya,” sebut Andika.
Korban kemudian menanyakan bahwa pemilik mobil adalah AX. Sehingga untuk pembayaran melalui cek perusahaan yang akan dicairkan di bank. Namun, AX dan AN meminta uangnya di transfer. Lalu, korban dan abang iparnya meminta nomor rekening bank BCA, karena uangnya ada di bank tersebut.
Limit transaksi di bank tersebut juga lebih besar. AX kemudian menjawab tidak punya rekening BCA. Tetapi, AX mengatakan anaknya ada rekening BCA dan korban memintanya.
20 menit kemudian, tiba-tiba AT mengirimkan nomor rekening BCA atas nama Cindy Aulia Permata Sari. Korban mengkonfirmasi kepada AX dan menunjukkan pesan WhatsApp dari AT. AX pun langsung mengiyakan dan menyuruh korban transfer uang. Korban hanya bisa mengirimkan Rp 100 juta, karena terbatasnya limit transfer M-banking.
Setelah berhasil dikirim, korban dan abang iparnya menunjukkan bukti kepada AX.
“AX kemudian mengambil surat-surat kendaraan dan diberikan kepada AN. Rupanya, AN menahan BPKB mobil, dengan alasan dibayar lunas dulu pembayarannya. Padahal kan klien saya mau bayar semuanya sambil mencari bank BCA. Ketika ditanyakan kepada AX dan AN, mereka bilang tidak ada bank BCA di Perawang,” sebut Andika.
Saat menulis kuitansi, AN tidak menulis nominal dan terbilang. AN beralasan menunggu AT datang yang akan mengisi nominal di kuitansi.
Ketika korban bertanya dimana AT, AN menjawab akan datang pada sore hari. Sambil menunggu AT, korban dan keluarganya menawarkan lagi cek sisa pembayaran, namun AX dan AN menolak.
“Mereka tetap maunya ditransfer. Tak lama kemudian, masuk pesan dari AT yaitu nomor virtual account. Lalu, korban dan abang iparnya membayarkan sisanya melalui virtual account sebesar Rp 86.500.000,” kata Andika.
Bukti pembayaran diperlihatkan korban kepada AX dan AN yang sedang duduk berdekatan. Kedua terduga pelaku menyuruh korban menuggu, karena katanya belum dikirim oleh AT. Sambil menunggu, korban kembali bertanya siapa itu AT. Lantas, AN menjawab bahwa AT adalah orang untuk menitipkan unit mobil.
Korban dan keluarganya mulai merasa ada yang tidak beres. Soalnya, menjadi tanda tanya kenapa harus menunggu AT mengirimkan uang. Padahal, kata Andika, transaksi pertama uangnya dikirim ke rekening anak terduga pelaku.
Korban mendesak AX dan AN untuk menelepon AT. Namun, mereka mengatakan bahwa AT sudah tidak bisa dihubungi dan WhatsApp diblokir. Korban sadar telah tertipu dan membuat korban dan keluarganya panik.
“Klien saya melihat AX dan AN sibuk menelepon yang saya tahu itu adalah polisi. Sekitar tiga menit, datanglah seorang laki-laki ke toko AX bernama Afrizon, sebagai Bhabinkamtibmas. Katanya diperintahkan AKP Fajri untuk mediasi. Namun, tidak mendapatkan hasil,” sebut Andika.
Korban, meminta kunci mobil karena sudah dibayarkan. Namun, anggota polisi, Afrizon meminta kunci mobil untuk diserahkan kepada anak AX.
“Afrizon ini mengatakan biar dia saja yang bawa ke Polsek Tualang dan katanya ikut mengawal. Jadi, saya berikan kunci mobil ke anak AX,” kata Andika.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kepada Polsek Tualang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. “Kami berharap, semua yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Andika.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima,” kata Hendrix dikutip FokusRiau.com dari Kompas.com, Sabtu siang.
Diakui, saat ini masih melakukan proses terhadap laporan korban. “Laporannya sedang kami proses,” ujar Hendrix. (kpc/bsh)