BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Kampar

Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim PPNS Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP menggerebek pabrik jamu ilegal di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Pabrik tersebut memproduksi jamu tanpa izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat serta mutu. Penggerebekan berlangsung 8 Oktober 2024 lalu.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk produk jamu tanpa izin edar, bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label dan lain-lain.

Pabrik ini sudah memproduksi jamu ilegal selama 9 bulan terakhir dengan kapasitas produksi mencapai 2.400 sampai 4.800 botol per bulan.

“Nilai ekonomi dari produk yang disita diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat ekspos di lokasi, Jumat (18/10/2024).

Disebutkan, produk yang dihasilkan ini, mengandung bahan kimia obat seperti dexamethasone, parasetamol dan lain-lain.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan, produk ini positif mengandung bahan kimia obat. Sehingga efek yang dihasilkan jamu tersebut berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan,” urainya.

Gangguan kesehatan yang bisa timbul, menurut Ikrar, gangguan pertumbuhan dan hormon, gagal ginjal dan hepatitis. Meski berhasil menggerebek lokasi, namun pelaku utama pria berinisial RS (31) belum bisa ditangkap.

Pasalnya saat petugas datang, pelaku sedang tak berada di lokasi sebab sedang melakukan pendistribusian produk jamu yang dibuatnya ke luar kota.

Di rumah yang dikontrak pelaku itu, petugas hanya mengamankan istri dari pria yang sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses pencarian tersebut.

Dikatakan, tindak lanjut dari operasi penggerebekan ini, PPNS BPOM Pekanbaru sedang melakukan proses penyidikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ditambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan ini.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk jamu atau obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas asal-usulnya, demi kesehatan dan keselamatan bersama,” kata Ikrar dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *