Ibu Kos di Rohul Jual Gadis Bawah Umur, Kantongi Jutaan Rupiah

Ibu kos di Rohul inisial RY diamankan di Mapolsek Tambusai Utara. (Foto: Istimewa)

ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau membongkar praktek Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan jaringan sampai ke Pekanbaru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengantongi uang jutaan rupiah dari menjual gadis di bawah umur.

Praktek TPPO menggunakan modus prostitusi kos-kosan. Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus mengatakan, praktek prostitusi tersebut melibatkan gadis di bawah umur dengan rata-rata usia 15 tahun. Mucikarinya wanita inisial RY, sang pemilik kos.

Tak tanggung-tanggung, RY menjalankan praktek haramnya sejak setahun terakhir dan sudah berhasil menjual ratusan perempuan.

“RY sudah melakukan praktek mucikari selama setahun belakangan. Tak hanya di Tambusai Utara, dia diduga punya jaringan di seluruh Rohul sampai Pekanbaru untuk menjual perempuan kepada hidung belang yang menjadi konsumennya,” ujar Suheri, Selasa (5/11/2024).

Adapun praktek jual beli perempuan yang dilakukan dengan modus pemesanan melalui aplikasi media perpesanan whatsapp.

RY mematok harga Rp1.600.000 untuk satu kali pemesanan perempuan kepada hidung belang yang menjadi konsumennya tersebut.

“RY mematok harga Rp. 1,6 juta untuk satu kali pelayanan kepada konsumen dia. Dari harga tersebut, RY memberikan bagian kepada gadis yang dia jual sebesar Rp. 1.200.000,” urainya.

“Dari konsumen yang menggunakan jasa RY, dia mematok biaya Rp200.000 sebagai biaya pakai tempat yang merupakan kos-kosan yang dia kelola itu,” tambahnya.

Saat ini, RY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Tambusai Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan gadis yang dijual beserta lelaki hidung belang juga diamankan dan ditetapkan sebagai korban dalam pengawasan polisi.

RY akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 UU Nomor 35 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kendati RY mengaku menjalankan bisnis haramnya sendiri, namun kepolisian masih melakukan penelusuran lebih jauh terkait pengungkapan tersebut.

“Saat ini kita masih melacak jaringan bisnis TPPO yang dilakukan oleh RY berikut para pihak yang terlibat di dalamnya,” ujar Sitorus dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.com. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *