JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, putaran uang terkait judi online sepanjang semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut naik dibanding semester I yang menyentuh angka Rp174 triliun.
“Per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/11/2024).
Kata Ivan, jumlah transaksi di semester I tahun ini melampaui satu tahun penuh tahun 2022. Dia menduga, kenaikan tersebut disebabkan oleh perubahan strategi yang dilakukan para bandar. Kini, mereka melakukan transaksi dengan angka yang lebih kecil tetapi masif.
Imbasnya, semua kelompok masyarakat dari berbagai usia kini juga bisa bermain judi online.
“Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif,” urai Ivan.
PPATK yang masuk ke dalam Satgas Judi Online baru saja menggelar rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kata Ivan, rapat tersebut memutuskan pembentukan lima desk kerja termasuk judi online. Tim tersebut akan bekerja bersama di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
“Kemarin baru saja rapat yang dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo, dipimpin langsung oleh Bapak Menko Polkam, dibentuk oleh ada lima desk salah satunya mengenai judi ini, dan PPATK terlibat dalam seluruh desk yang ada,” ungkap Ivan.
Bikin candu anak-anak
Ivan menambahkan, permainan judi online saat ini telah menyasar anak berusia di bawah 10 tahun.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan dikutip FokusRiau.Com dari CNNIndonesia.com.
Bukan hanya dari kategori usia, PPATK juga mencatat persebaran transaksi yang mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah.
Selain itu, PPATK mencatat persentase transaksi berdasarkan pendapatan. Ivan mengatakan warga yang menyisihkan uangnya untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi, kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” tukasnya. (bsh)