Tolak Ajakan Tidur Bersama, Suami Kapak Sang Istri

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra saat ekspose kasus pembunuhan oleh tersangka Aprizal terhadap istrinya Wahyuni di Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (21/11/2024). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Seorang suami bernama Aprizal (32)nekat membunuh istrinya, Wahyuni (36). Aprizal melayangkan kapak tiga kali ke arah kepala korban, sampai korban menghembuskan nafas terakhir.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pelaku dengan korban sudah menikah secara siri sejak 2022 atau sudah 2 tahun.

Pelaku dan korban memang sering terlibat cekcok yang dilatarbelakangi asmara. Kakak dan kakek korban, sebelum peristiwa tragis ini sempat menasihati pelaku dan korban agar akur dan menyelesaikan masalah dengan baik.

“Namun korban menyampaikan sudah tidak sanggup lagi bersama pelaku,” kata Hengky saat ekspos kasus didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Kamis (21/11/2024).

Malam sebelum kejadian, Selasa (19/11/2024) mulai pukul 23.00 WIB, pelaku berupaya membujuk korban untuk dapat tidur bersama di kamar.

Namun korban memilih tidur di karpet ruang tamu dan terus menolak ajakan pelaku. Puncaknya, Rabu (20/11/2024) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Ajakan pelaku kembali ditolak disertai dengan korban mendorong tubuh pelaku agar menjauh.

“Total sekitar 5 kali ajakan dari pelaku ditolak korban. Karena ditolak terus pelaku emosi dan muncul niat melakukan pembunuhan,” ulas Henky.

Pelaku yang emosi kemudian mengambil kapak berukuran sekitar 30 centimeter yang terbuat dari besi dari dalam lemari.

“Setelah kapak diambil, saat itu istrinya tidur. Pelaku kemudian mengayunkan beberapa kali kapak tersebut, sekitar 3 kali ke kepala korban sehingga korban meninggal dunia,” kata Henky.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur dengan sepeda motor. Pelaku melaju ke arah Jalan Sudirman Ujung dekat kawasan Parit Belanda.

Di sana, pelaku membuang kapak yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban. Dari sana, pelaku sempat berpindah-pindah sampai akhirnya singgah ke sebuah bengkel di Jalan Pemuda. Pelaku bermaksud ingin memperbaiki sepeda motornya.

“Kurang dari 13 jam pelaku dapat diamankan di bengkel tersebut. Termasuk kapak yang dibuang, berhasil kita amankan saat melakukan pengembangan di kawasan Parit Belanda,” papar Henky dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.com.

Kompol Bery menyebut, pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal KUHP. Polisi turut mendalami terkait indikasi adanya motif pembunuhan berencana.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Bery. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *