KSPSI Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP KSPSI, H. Hermansyah. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Keputusan itu disampaikan Presiden, Jumat (29/11/2024) lalu yang kemudian menuai respon positif berbagai kalangan, termasuk pengurus dan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat yang turut hadir di Istana negara membahas persoalan upah tersebut juga memuji kebijakan ini.

Menurutnya, selain kenaikan UMP, pemerintah juga akan mengambil langkah strategis mendukung kemajuan industri dalam negeri. Pemerintah juga akan menindak tegas pemasok barang impor ilegal dan membatasi impor barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

“Dengan kebijakan ini, pasar dalam negeri bakal bergairah. Sektor industri padat karya dapat beroperasi secara maksimal dan hal ini tentu saja akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Di sisi lain, Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP KSPSI, H. Hermansyah juga sangat memuji keberpihakan presiden kepada para buruh.

“Kami berharap para pengusaha menerima keputusan yang sudah disampaikan Presiden Prabowo itu,” ujar Hermansyah kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).

Hermansyah menilai, kebijakan menaikkan upah buruh menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini terus memperjuangkan upah yang layak.

“Kenaikan upah ini sudah memadai, apalagi dengan adanya Upah Minimum Sektoral yang akan diberlakukan berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah. Kini, pekerja bisa lebih optimis. Presiden telah membuktikan keberpihakan kepada kaum buruh,” kata Hermansyah.

Hermansyah berharap, sikap presiden itu bisa segera ditindaklanjuti Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan bisa diberlakukan awal 2025.

Untuk itu, dukungan penuh dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Bagi pekerja, keputusan ini adalah bukti nyata suara mereka telah didengar pemerintah. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *