PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau menyita apartemen Muflihun di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Apartemen tersebut berada di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebut, penyitaan apartemen tersebut dilakukan, Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Apartemen Muflihun alias Uun yang disita tipe studio lantai 16 Nomor 10 senilai Rp557 juta. Apartemen itu dibeli tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama, di antaranya milik Mira Susanti yang sebelumnya telah mencuri perhatian publik sebab polisi menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan dan diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah diusut.
Apartemen Mira Susanti tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Kemudian ada apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022. “Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar,” urai Nasriadi dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.
Nasriadi mengungkap, proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti.
Kegiatan ini katanya, merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (bsh)