Mantan Ketua-Bendahara PMI Riau Korupsi Dana Hibah, Buat Nota Fiktif & Markup

Tersangka Rambun Pamenan ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Senin (9/12/2024) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau. (Foto: Tribunpekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar bersama mantan bendahara Rambun Pamenan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah senilai Rp 1,1 miliar..

Status keduanya diumumkan sebagai tersangka, Senin (9/12/2024).

“Kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara dengan akuntabel dan transparan,” kata Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie kepada wartawan, Senin sore.

Dana hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.

Dalam proses penyidikan, jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait.

Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa ini, berasal dari pihak PMI dan juga Pemerintah Provinsi Riau. Proses pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut.

Berdasarkan informasi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 99 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 458 surat atau dokumen.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyebut, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan tersangka setelah tim penyidik pidana khusus melakukan ekspos atau gelar perkara.

Kata Zikrullah, PMI dari tahun 2019 sampai 2024 mendapatkan dana hibah dari Pemprov Riau setiap tahunnya. Dana hibah tersebut seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000.

“Tersangka SAB selaku Ketua PMI Riau dan tersangka RP selaku bendahara menggunaan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan tidak sesuai peruntukannya,” kata Zikrullah, Senin (9/12/2024) di Pekanbaru.

Setelah menilap dana tersebut, RP sengaja membuat nota pembelian fiktif. Termasuk membeli barang dengan markup, program kegiatan fiktif hingga membayarkan gaji ke staf atasnama orang-orang yang dicatut.

“Bahwa akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Provinsi Riau dari Tahun Anggaran 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Riau sebesar Rp1.112.247.282,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *