KPK Geledah Kantor Dinas Pemko Pekanbaru Terkait OTT Mantan Pj Walikota

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Detikcom)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor dinas Pemko Pekanbaru, Riau. Usai penggeledahan, KPK menegaskan tidak ada penangkapan sepanjang penggeledahan tersebut.

“Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Di Pekanbaru tidak ada penangkapan. Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (10/12/2024) di gedung KPK, Jakarta.

Dijelaskan, adapun pihak yang dibawa dari kegiatan tersebut hanya dalam rangka penggeledahan. “Apabila ada orang yang dibawa, itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” katanya.

“Nanti akan disampaikan kalau sudah selesai. Ada beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan di sana,” tambahnya.

Dikatakan, hasil lengkap penggeledahan akan disampaikan jika sudah selesai. “Itu saja yang saya bisa buka. Untuk rilis lengkapnya nanti, bila semua kegiatan sudah selesai, baru secara resmi akan kita sampaikan,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), Sekdako Indra Pomi Nasution (IPM) dan Plt Kabag Umum Novin Karmila (NK) sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang.

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf plt bagian umum yaitu Saudara MU dan Saudara TS,” imbuh Ghufron.

Ghufron mengatakan, modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum dibantu Staf Plt bagian Umum saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” urai Ghufron. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *