PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran Polresta/Polres berhasil mengungkap 2.276 kasus narkoba sepanjang tahun 2024.
Dalam operasinya, petugas menyita barang bukti 515 kilogram sabu, 172.000 butir ekstasi, 37 kilogram ganja, 11.000 butir lebih pil happy five dengan nilai mencapai Rp 570 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, tindakan tegas terhadap para pelaku dan jaringan narkoba terus dilakukan. Mulai kurir, pengedar, pengendali, hingga bandar besar, semuanya tak luput dari operasi pemberantasan yang dilakukan Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning.
Polda Riau akan terus memerangi peredaran narkoba tanpa memberi ruang bagi para pelakunya. Selain memproses hukum para tersangka hingga memastikan sampai ke meja hijau, narkotika hasil sitaan juga dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud keseriusan kami dalam pemberantasan narkoba di Riau,” ujar Irjen Iqbal, Selasa (24/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus selama 2024, Polda Riau menangkap 3.350 orang yang terdiri dari bandar, kurir hingga pemasok narkoba.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengungkap, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 5 juta jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini menunjukkan upaya kami dalam melawan peredaran narkoba, dan kami akan terus berkomitmen untuk menuntaskan jaringan-jaringan ini,” ujar Kombes Manang. (tpc/bsh)