PPN 12 Persen, Kado Tahun Baru Prabowo

Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Kompas.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Presiden Prabowo Subianto memberikan kado tahun baru 2025 berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan mulai berlaku Rabu (1/1/2025).

Namun demikian, kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pengumuman kenaikan PPN 12 persen disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.

Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.

“Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.

Hanya untuk barang mewah
Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang kategori ini biasanya hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas. Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.

“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan begitu, jenisnya sangat sedikit sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN nol persen.

“Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited,” ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam.

Kebutuhan pokok tarif 0 persen
Prabowo menegaskan, pemerintah tetap tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.

“Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ulasnya.

Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum.

Sementara Sri Mulyani bilang, bahan makanan premium dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.

Barang dan jasa pokok yang bebas PPN termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.

“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucapnya.

Beri Stimulus Rp 38,6 triliun
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen memberi paket stimulus atau bantuan senilai Rp 38,6 triliun.

Bantuan berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya. “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” ujar Prabowo.

Janji kebijakan pro rakyat Prabowo bilang, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah akan berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional.

Dia menyatakan, kebijakan tersebut merupakan sikap pemerintahan yang ia pimpin. Ia pun belajar dari pemerintahan sebelumnya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *