PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 diundur Maret 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan, keputusan itu kewenangan pemerintah pusat.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto mengatakan, pihaknya bertugas sampai tahap penetapan pasangan calon terpilih saja.
“Kami hanya bekerja sampai pada penetapan, setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Proses selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah,” kata Supriyanto, Jumat (3/1/3025).
Dikatakan, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tetap berjalan sesuai jadwal. Penundaan pelantikan tidak akan mempengaruhi persiapan penetapan hasil Pilkada di Riau 2024.
Saat ini, terdapat tujuh perkara gugatan pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut akan ditetapkan BRPK pada 3 Januari oleh MK.
Sementara, kepala daerah terpilih akan dilantik Maret 2025. Melihat jadwal yang ada, tentu sesuai dengan penyelesaian sengketa pilkada di MK. Kepala daerah terpilih diminta menuggu sampai MK menyelesaikan sengketa pilkada
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip FokusRiau.Com dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, kata Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
Namun demikian, Rifqinizamy mengungkap, pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan presiden melalui peraturan presiden yang baru. (tpc/bsh)