PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat pengguna kendaraan bermotor harus tahu, mulai Januari ini akan menerapkan tilang sistem poin. Nantinya, setiap pengendara akan dikurangi poin bila melanggar aturan lalu lintas.
Lalu bagaimana aturan dan mekanisme tilang sistem poin?
Sebelumnya, Polri sudah mengeluarkan kebijakan baru bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya dengan menerapkan sistem pemberian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan sistem poin pada SIM telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru itu mulai dijalankan Januari 2025. Dalam penerapannya, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat sebanyak 5 poin.
Ada tiga pelanggaran yang jadi fokus sasaran, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
“Orang yang dapat SIM diberikan 12 poin. Kemudian dipotong bila melakukan pelanggaran ringan 1 point, sedang 3 poin dan berat 5 poin. Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” urai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip FokusRiau.Com dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2025).
Sistem tilang ini membagi pelanggaran dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Berikut rinciannya:
Pengurangan 1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
Pengurangan 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Pengurangan 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
Pengurangan 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
Pengurangan 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
Pengurangan 12 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Nantinya akan ada pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor. Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi bisa mendapatkan kembali SIM-nya, setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Demikian penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025. (bsh)