Hukuman Mati Menanti Kurir 14,32 Kg Sabu Bernilai Rp 14,32 Miliar

Ekspos pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 14,32 Kg sabu, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Hukuman mati kini menanti pria inisial BA, kurir pembawa 14,32 Kg sabu di Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, BA (37) dikenakan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman tersangka adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (10/2/2025).

Kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas.

Dikatakan, sabu yang berhasil disita polisi bila sampai beredar di masyarakat, setidaknya bisa merusak lebih dari 71.000 jiwa.

“Nominal sabu jika dikonversi ke rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,32 miliar. Namun ini bukan tentang nilai uang, karena sabu ini barang terlarang yang tidak ada harganya, karena hanya merusak masa depan banyak orang, terutama generasi muda,” ujar Kombes Pol Putu.

BA diamankan Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 18.35 WIB. Kata Kombes Putu, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi tentang seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka BA beserta barang bukti yang terdiri dari 15 bungkus plastik besar berisi sabu,” ujarnya.

Tersangka BA ditangkap di belakang Pos Security kawasan Industri Eco Green, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam. Tersangka BA menunjukkan lokasi tempat barang bukti disembunyikan, yaitu sebuah dus yang terletak di bawah rambu lalu lintas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil menemukan 15 bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” ucapnya dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BA mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seseorang yang saat ini masih dalam pencarian, yakni SDI. “Tersangka ini hanya bertugas sebagai pengantar saja,” urainya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *