37 Pegawai Sekretariat DPRD Riau Belum Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif

Sejumlah pegawai dan staf Sekretariat DPRD Riau mengembalikan uang SPPD fiktif. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 37 orang pegawai Sekretariat DPRD Riau, sampai hari ini masih belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif yang sudah dinikmati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, sejauh ini sudah 242 orang pegawai dari 3 klaster, ASN, honorer dan tenaga ahli mengembalikan uang korupsi ke penyidik.

“Sebanyak 176 orang sudah 100 persen mengembalikan dan 66 orang lainnya belum 100 persen,” kata Kombes Ade, Selasa (11/2/2025).

Sementara 37 orang lainnya sama sekali belum mengembalikan uang korupsi dengan alasan dananya sudah tak ada lagi.

“Mereka sama sekali belum mengembalikan, alasannya, uangnya tak ada lagi,” ujarnya.

Dikatakan, total uang pengembalian yang sudah berhasil disita penyidik saat ini senilai Rp18,8 miliar. “Total keseluruhan uang yang disita dari pelaksana (SPPD fiktif) senilai Rp18.873.138.800,” tuturnya.

Terkait kasus ini, penyidik bakal memeriksa 3 orang saksi ahli. Pemeriksaan para ahli akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

Tiga ahli yang akan diperiksa nanti yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.

Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tuturnya.

Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi, untuk segera mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

Jika tak mengembalikan kata Ade, maka pihaknya bakal mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.

Jumat (17/1/2025) lalu, Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi telah mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Riau.

Saat itu, Kombes Ade mengumpulkan para pegawai, mulai dari ASN, tenaga ahli hingga honorer. Khususnya, yang menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Sengaja kita kumpulkan pelaksana (perjalanan dinas), baik itu ASN, tenaga ahli maupun honorer di Setwan Riau yang mendapat aliran dana korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” papar Kombes Ade dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.

Kombes Ade berujar, dirinya memberikan penekanan kepada para pegawai tersebut, untuk dapat mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima kepada penyidik. “Untuk nantinya disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara kami,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang. Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.

Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, seperti rumah, lahan dan homestay, apartemen, sepeda motor dan lainnya, juga sudah disita penyidik dari para pihak terkait. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *