PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau kembali memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Jumat (14/2/2025).
Dalam kasus ini, Muflihun yang akrab disapa Uun itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau (Sekwan).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, pemeriksaan ini merupakan kali kedua, setelah sehari sebelumnya, Kamis (13/2/2025) kemarin juga diperiksa penyidik.
Uun diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. “Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin, hari ini lanjutan,” kata Kombes Ade.
Sehari sebelumnya, Uun diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Ada 36 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, yakni terkait pengetahuannya soal 58 nota pencairan dana (NPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Total uang pengembalian yang sudah berhasil disita penyidik terkait kasus SPPD fiktif hingga saat ini, sudah belasan miliar lebih. Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan para ahli akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor. Tiga ahli yang akan diperiksa nanti yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.
Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” urai Kombes Ade dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.
Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi, untuk segera mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Sebelumnya, pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.
Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, seperti rumah, lahan dan homestay, apartemen, sepeda motor dan lainnya, juga sudah disita penyidik dari para pihak terkait. (bsh)