Akhir Pelarian Nader Thaher, Mantan Presdir PT Siak Zamrud Pusaka yang Divonis 14 Tahun

Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025).(Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Hampir 19 tahun upaya pelarian Nader Thaher (69) kini berakhir. Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Usai ditangkap, Nader kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman. Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak berkomentar. Tak lama kemudian, dia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.

Buron Sejak 2006
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas menyatakan, Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

“Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Akmal, Jumat siang di Pekanbaru.

Nader melarikan diri 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, saat proses kasasi. Namun, setelah MA memperpanjang hukumannya, dia tidak kembali menjalani putusan tersebut.

Berbagai upaya pencarian sudah dilakukan, termasuk pelacakan sampai ke luar negeri. Ia diduga beberapa kali berpindah tempat dan pernah kabur ke Singapura.

Korupsi Kredit Macet
Nader terlibat dalam kasus korupsi terkait kredit macet Bank Mandiri tahun 2002, untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Setelah kasasi, MA dengan putusan Nomor 1142 K/Pid/2006 menjatuhkan vonis 14 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35,9 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

Ganti Identitas
Di sisi lain, Akmal mengungkap, Nader diduga mengubah identitasnya untuk menghindari penangkapan. Tahun 2014, dia mengganti KTP di Cianjur dan memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H. Toni.

Dalam identitas barunya, dia tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga Bandung.

Keberadaannya sempat sulit dilacak, bahkan ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

“Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” kata Akmal.

Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader tampak jauh berbeda dibandingkan saat pertama kali menjadi buron. “Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *