Perkara Korupsi Dana Hibah PMI Riau Rp1,1 Miliar Segera Disidangkan

Proses tahap II tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau di Kejari Pekanbaru, Senin (24/2/2025). (Foto: Dok Kejari Pekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau senilai Rp1,1 miliar dengan tersangka mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar dan mantan Bendahara Rambun Pamenan segera disidangkan.

Keduanya sudah berstatus tersangka dan perkaranya telah diserahkan jaksa peneliti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara mereka lengkap atau dinyatakan P-21 pada 12 Februari 2025.

Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi Riau antara tahun 2019 hingga 2022.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, dan perjalanan dinas.

Namun dari pendalaman jaksa terungkap, dana tersebut disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang, dan menyusun kegiatan fiktif yang tidak terealisasi.

Penyidik juga menemukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang tidak bekerja.

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru sejak Desember 2024.

Proses penahanan keduanya telah diperpanjang beberapa kali untuk kepentingan penyidikan, dan kini berkas perkara mereka siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti atau tahap II, merupakan bagian dari langkah hukum yang sedang berjalan.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Zikrullah, Senin (24/2/2025) dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *