PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 7,43 kilogram narkoba jenis sabu. Selain sabu, polisi menangkap 4 orang tersangka, salah satunya narapidana penghuni Rutan Cipinang, Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari Pekanbaru. Jumat, 14 Februari 2025 tim menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas menghentikan laju mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Dalam kendaraan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China warna hijau. Setelah ditimbang, berat bersih barang bukti tersebut mencapai 7,43 kilogram.
Polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan yang bertindak sebagai kurir. Mereka mengaku menerima upah Rp5 juta sampai Rp10 juta.
“Keduanya mengaku diperintahkan seorang narapidana berinisial S (24) yang kini mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta,” ujar Kombes Putu dalam konfrensi persnya, Selasa (4/3/2025) di Pekanbaru.
Begitu memperoleh informasi informasi soal S, petugas langsung bergerak dan kemudian mengamankan S.
Dari hasil penyelidikan berikutnya, polisi juga menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun.
Kombes Pol Putu menegaskan, inilah komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak hanya kurir, tetapi pengendali dan pemilik barang haram tersebut juga ditangkap.
“Kami tidak akan berhenti pada kurirnya saja, tapi juga terus mengejar pengendali jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. (tpc/bsh)