JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar atau sudah mati pajak bakal ditilang.
Sebagai informasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan setiap tahun. Pengesahan dilakukan bila pajak tahunan kendaraan tersebut sudah dibayarkan. Kemudian setiap lima tahun sekali harus dilakukan perpanjangan.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” begitu bunyi aturan dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2.
Dengan kata lain, bila anda tak melakukan pengesahan berarti kendaraan tersebut tidak sah beroperasi di jalan.
STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dalam catatan detikOto, bagi mereka yang melakukan pengesahan jangan kaget bila ada denda tilang. Kendaraan yang pajaknya mati akan ditilang sesuai pasal 288 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Meski ditilang, perlu digarisbawahi bahwa tidak akan ada penyitaan kendaraan oleh kepolisian. Pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak tahunannya. Pastikan sebelum berkendara, surat-surat yang dibawa lengkap. Selain STNK, anda juga harus memiliki SIM.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso. (dtc/bsh)