PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini mandek. Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejauh ini belum juga menentukan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp162 miliar.
Audit penghitungan kerugian negara dari Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau sampai sekarang tak kunjung keluar. Semula, audit ditargetkan selesai awal 2025. Namun, sudah bulan April penghitungan tersebut tak juga selesai.
Hasil audit ini sepertinya menjadi salah satu penyebab penanganan kasus tersebut minus perkembangan. Padahal, hasil audit ini bagian penting dalam penetapan tersangka.
Sebelumnya, Polda Riau menyebut, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal. Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit final BPKP.
Setelah hasil audit keluar, perkara ini akan segera gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit final dari BPKP sebelum melanjutkan proses penyidikan.
“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Ade, Kamis (10/4/2025).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita uang tunai dari tiga klaster penikmat dana, yakni ASN, tenaga ahli dan tenaga honor.
Beberapa aset yang disita antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.
Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru juga telah diamankan. (bsh)
Sumber: cakaplah