Sehari, Dua Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Sumbar

Kondisi mobil usai tertabrak kereta api di Padang (Foto: Detikcom)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Dua kasus kecelakaan kereta api terjadi dalam satu hari di Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah Kereta Bandara Minangkabau Ekspres bertabrakan dengan minibus di Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, kini Kereta Api Pariaman Ekspres yang merupakan kereta relasi Padang Pariaman-Pulau Air menghantam minibus di kawasan Banda Bakali Alai Parak Kopi, Padang, Jumat (11/4/2025) sore.

Akibatnya, pengemudi minibus mengalami luka serius. Korban terjepit dalam mobil sebelum dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, sebelum kejadian kereta melaju dari arah Simpang Haru (Stasiun Padang) menuju Pariaman. Sementara mobil Raize dengan plat BA 1669 BP datan dari arah kampus Taman Siswa menuju Kompleks Cendana Alai Parak Kopi yang bereda di seberang rel kereta.

Diduga, karena tidak memperhatikan kereta lewat, mobil yang dikemudikan Arfianti Nora (53 tahun) itu dihantam kereta.

“Laporan dari warga, dugaan korban tilak melihat atau tidak memperhatikan ada kereta yang leeway. Tabrakan tak terhindarkan. Kendaraan terseret dan rusak berat,” kata Kapolsek kepada wartawan.

Korban mengalami luka berat. Ia sempat terjepit di dalam mobil. Warga dan petugas berhasil mengeluarkan korban dan mengevakuasinya ke rumah sakit.

“Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tapi karena lukanya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M. Djamil,” katanya.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumbar, Reza Shahab membenarkan adanya kecelakaan tersebut. “Hari ini ada dua kejadian,” kata Reza.

PT KAI Divre II Sumbar juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian pengguna jalan. Reza kembali mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” katanya.

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.

Kata Reza, ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750 ribu,” tukasnya. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *