Pemprov Riau Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Pemprov Riau mengeluarkan larangan penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan malam tahun baru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.

Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan suasana pergantian tahun berlangsung aman, tertib tanpa membahayakan masyarakat.

Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 bernomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru.

Surat edaran ditandatangani Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dan sudah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Riau, pimpinan BUMD, pelaku usaha dan organisasi serta kelompok masyarakat.

Artinya, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh dan membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap malam pergantian tahun dapat berlangsung kondusif.

Selain menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian, baik keselamatan jiwa maupun harta benda.

“Larangan ini kami tetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat. Setiap tahun, penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu gangguan kamtibmas, kebakaran sampai kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari,” ujar SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“ASN harus menjadi contoh. Jangan justru ikut membunyikan petasan atau kembang api. Sebaliknya, ASN diharapkan aktif mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan ini,” ujarnya.

Sebagai alternatif perayaan, Pemprov Riau mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif, seperti doa bersama.

Secara khusus, masyarakat Riau juga diajak untuk mendoakan saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang tengah menghadapi berbagai musibah dan ujian.

“Mari kita rayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih bermakna, seperti doa bersama dan kegiatan positif lainnya. Selain aman dan tertib, ini juga menjadi bentuk empati dan solidaritas kita kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata SF Hariyanto.

Melalui kebijakan ini, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung lebih aman, tertib, nyaman dan khidmat, tanpa gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *