Siak  

Pengukuhan SOTK Baru Pemkab Siak, 4 Pejabat Eselon II Nonjob

Bupati Afni berharap pengukuhan SOTK baru supaya seluruh perangkat daerah bisa segera berfungsi secara administratif. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Siak baru dikukuhkan. Selain itu, bupati juga melakukan mutasi pejabat dengan harapan terjadi peningkatan kinerja pemerintah.

Bupati Afni Zulkifli, Selasa (13/1/2026) menjelaskan, pengukuhan SOTK baru dilakukan supaya seluruh perangkat daerah bisa segera berfungsi secara administratif. Ini merupakan bagian dari penataan birokrasi demi kelancaran administrasi pemerintahan.

“Yang diprioritaskan hari ini adalah pengukuhan SOTK, demi kelancaran administrasi dan pembayaran gaji dan TPP ASN tidak terkendala,” kata Afni.

Dalam pengukuhan tersebut, terdapat 198 pejabat terlibat. Pengukuhan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV, sementara pelantikan dilaksanakan bagi pejabat eselon II yang disertai mutasi akibat penataan SOTK baru.

Ditegaskan, untuk eselon III dan IV tidak ada promosi jabatan. Karena semua pejabat yang dikukuhkan masih ditempati pejabat lama, mengingat sifatnya hanya pengesahan struktur organisasi yang baru.

Sementara eselon II terjadi pergeseran jabatan dan penonaktifan (nonjob) sebagai dampak perampingan SOTK. Dari 27 pejabat eselon II yang mengikuti Job Fit, hanya 23 orang yang dilantik dan digeser.

Empat pejabat lainnya harus dinonjobkan karena terbatasnya jumlah jabatan yang tersedia sesuai struktur baru.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi konsekuensi dari perampingan organisasi dan aturan yang berlaku,” ungkap Afni.

Ditambahkan, sesuai ketentuan hasil Job Fit, pengisian jabatan tidak boleh diisi orang baru, namun hanya pergeseran pejabat yang sudah ada. Untuk pejabat yang dinonjobkan tetap memiliki kesempatan untuk kembali mengikuti seleksi terbuka (selter) apabila jabatan kosong dibuka.

Setelah pengukuhan SOTK ini, Pemkab Siak akan segera melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.

Seleksi tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh ASN yang memenuhi persyaratan.

Afni menyampaikan, ke depan Pemkab Siak akan menerapkan Manajemen Talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sistem ini dinilai lebih cepat, ringkas dan tepat sasaran dibandingkan metode konvensional seperti open bidding dan job fit.

Dengan manajemen talenta, penempatan ASN tidak lagi berdasarkan like or dislike pimpinan, tetapi mengacu pada kompetensi, kinerja dan profesionalisme.

“Penataan birokrasi sekarang sudah diatur melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) di BKN, bukan lagi semata-mata kewenangan kepala daerah. Semua harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap, seluruh proses penataan organisasi dan mutasi ASN ini dapat berjalan lancar serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak. (bsh)

Exit mobile version