Oleh: Boy Surya Hamta*
Efisiensi anggaran terus digaungkan pemerintah, mulai pusat sampai daerah sebagai jawaban atas keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan publik.
Dalam berbagai forum resmi, efisiensi diposisikan sebagai kebijakan rasional, yakni menekan belanja, memangkas pengeluaran yang dianggap tidak prioritas dan mengarahkan anggaran agar tepat sasaran.
Namun di balik jargon penghematan itu, praktik di lapangan sering kali justru menyisakan tanda tanya besar. Benarkah efisiensi dijalankan atau hanya sekadar retorika dan selogan kebijakan?
Efisiensi anggaran umumnya lahir dari beberapa kondisi utama. Pertama, keterbatasan pendapatan negara atau daerah yang tidak sebanding dengan beban belanja.
Kedua, meningkatnya kewajiban pemerintah dalam pembiayaan sektor publik seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Ketiga, tekanan ekonomi global maupun nasional yang memaksa pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Dalam konteks daerah, efisiensi juga dipicu oleh ketergantungan tinggi pada transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mungkin saja belum optimal.
Akibatnya, pemerintah daerah dituntut cermat mengelola setiap rupiah anggaran, supaya bisa tetap mampu menjalankan program pembangunan.
Secara teoritis, efisiensi anggaran membawa banyak keuntungan. Belanja menjadi lebih terkontrol, kebocoran anggaran dapat ditekan dan fokus penggunaan dana bisa diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Efisiensi juga mendorong birokrasi lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan program dengan sumber daya terbatas. Namun, efisiensi juga menyimpan potensi kerugian jika diterapkan secara serampangan.
Pemangkasan anggaran yang tidak berbasis kajian dapat mengorbankan pelayanan publik, mematikan program strategis atau justru memunculkan belanja-belanja baru yang dibungkus dengan istilah lain.
Dalam kondisi seperti ini, efisiensi akan kehilangan makna substansialnya dan berubah menjadi alat legitimasi sebuah kebijakan.
Padahal, efisiensi anggaran seharusnya dimulai dari perencanaan yang matang. Setiap program harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat dan diukur dengan indikator kinerja yang jelas.
Evaluasi anggaran tidak cukup hanya pada besaran serapan, tetapi juga pada manfaat yang dihasilkan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Publik perlu mengetahui ke mana anggaran dialokasikan dan apa hasilnya. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar efisiensi tidak hanya berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi benar-benar terasa dalam praktik.
Efisiensi untuk BUMN dan BUMD
Pertanyaan krusialnya, apakah efisiensi anggaran juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)?
Secara normatif, jawabannya iya. Karena BUMN dan BUMD dibiayai oleh modal negara dan daerah. Maka hakikatnya tentu sumber modalnya bersumber dari uang rakyat.
Prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas semestinya melekat kuat dalam setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan BUMN atau BUMD.
Namun praktik di lapangan sering menunjukkan kondisi ironi. Ketika anggaran daerah dipangkas dengan dalih efisiensi, ada BUMD malah tidak memikirkan efisiensi. Salah satunya dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berulang kali, dan hanya untuk memutuskan hal sama.
Padahal, RUPS merupakan forum strategis perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus malah digunakan hanya untuk sekedar mengganti komisaris atau direktur lalu menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt). Ironisnya, komisaris dan direksi yang diganti sesungguhnya memang sudah hampir menyelesaikan masa tugasnya.
Namun karena satu dan lain hal, seperti kepentingan politik misalnya. Maka komisaris dan direksi tersebut kemudian diganti dengan menunjuk seorang Plt.
Setelah BUMD tersebut dipimpin Plt, tak lama berselang perusahaan akan menggelontorkan anggaran untuk penyelenggaraan fit and proper test dengan dalih profesional untuk mencari komisaris dan direksi definitif. Setelah terpilih komisaris dan direksi definitif, BUMD akan kembali melakukan RUPS.
Praktik penyelenggaraan RUPS berulang yang ujung-ujungnya hanya untuk mengganti komisaris dan direktur dengan pelaksana tugas, lalu mendefinitifkannya.
Artinya, RUPS demi RUPS digelar dan tentunya menyedot anggaran yang tidak sedikit. Mulai dari biaya rapat, akomodasi hingga honorarium para pemegang saham dan direksi dengan nominal puluhan bahkan ratusan juta.
Pola ini tentu bukan hanya tidak efisien, tetapi juga mencerminkan buruknya perencanaan dan inkonsistensi kebijakan pemilik modal, dalam hal ini pemerintah diwakili kepala daerah.
Di tengah seruan efisiensi anggaran, praktik semacam ini justru tampak sebagai pemborosan yang dilegalkan.
Alih-alih memperkuat kinerja BUMD agar berkontribusi pada PAD, anggaran malah tersedot untuk urusan struktural yang minim dampak langsung terhadap pelayanan dan keuntungan perusahaan daerah. Hal ini terjadi di beberapa BUMD di tanah air, khususnya di Riau.
Sejatinya, efisiensi anggaran tidak boleh berhenti sebagai retorika politik atau sekadar kewajiban administratif. Ia harus dijalankan secara jujur, berani dan konsisten.
Pemerintah daerah, termasuk BUMD perlu berani memangkas belanja yang tidak produktif, termasuk kebijakan-kebijakan internal yang selama ini dianggap biasa, padahal sarat pemborosan.
Jika efisiensi hanya diberlakukan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sementara belanja elit birokrasi dan BUMD dibiarkan berjalan seperti biasa, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan ketidakadilan anggaran. Akhirnya, publik berhak mempertanyakan, efisiensi yang digaungkan itu untuk siapa? (*)
* Penulis adalah jurnalis Fokus Riau.Com dan Sekretaris DPD Pro Jurnalismedia Siber Riau
