Kasus Perusakan Poskotis di TNTN, Polisi Tangkap Enam Orang

Wakapolda Brigjend Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polda Riau menangkap enam orang terduga aksi pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus perusakan itu berawal dari peristiwa yang terjadi 21 November 2025. Saat itu, Pos Komando Taktis (Poskotis) Satgas PKH di Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui dirusak sekelompok orang.

Aksi tersebut sempat terekam dan menyebar luas di media sosial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah inisial BS, HS, JS, HP, DBM dan SS.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebut, tindakan para pelaku dipicu oleh ketidaksenangan terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi.

“Motifnya 6 orang adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,” ujar Hengki saat ekspos kasus tersebut, Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok besi, batang logam dan flashdisk yang diduga berisi rekaman peristiwa perusakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut Hengki, penyidikan masih terus berjalan. Polda Riau tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, baik penambahan pasal sangkaan maupun tersangka baru, seiring pendalaman bukti digital yang telah diamankan. (trp/bsh)

Exit mobile version