SIAK, FOKUSRIAU.COM-Sabtu (31/1/2026) itu seharusnya menjadi hari yang menyenangkan bagi rombongan siswa SD IT Baitul Ridho Lubuk Dalam.
Mereka datang ke situs cagar budaya Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak untuk belajar sejarah langsung dari sumbernya. Menyentuh jejak masa lalu, merasakan ruang yang pernah menjadi saksi perjalanan kolonial Belanda di tepian Sungai Siak.
Namun, takdir berkata lain. Sekitar pukul 09.00 WIB, lantai dua bangunan cagar budaya itu mendadak runtuh.
Ada 16 orang korban. 15 di antaranya anak-anak dan satu orang guru pendamping. Mereka terjatuh bersama material bangunan yang mungkin sudah tak lagi mampu menyangga usia dan beban bangunan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Siak mencatat, 10 korban harus dirujuk ke RSUD Tengku Rafian Siak untuk mendapatkan perawatan medis, sementara 6 lainnya menjalani observasi dan diperbolehkan pulang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, satu korban mengalami luka berat, enam korban luka sedang dan tiga korban luka ringan. Satu korban harus dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru untuk penanganan medis lebih lanjut.
Peristiwa ini sesungguhnya bukan sekadar kecelakaan. Bisa jadi ini adalah sebuah alarm tentang bagaimana kita memperlakukan warisan sejarah, terutama dari sisi keamanan bangunan.
Jejak Kolonial di Tepian Sungai Siak
Melihat sejarahnya, tangsi Belanda yang berada di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura ini merupakan kompleks barak militer peninggalan kolonial Belanda yang dibangun sekitar tahun 1860.
Pada masanya, kawasan ini berfungsi sebagai benteng pertahanan, penjara, gudang senjata hingga kantor administrasi militer. Letaknya strategis di tepi Sungai Siak, menjadikannya titik penting dalam penguasaan jalur transportasi dan perdagangan.
Nilai sejarah inilah yang membuat bangunan tersebut kemudian ditetapkan sebagai situs cagar budaya Kabupaten Siak melalui SK Bupati Siak Nomor 436.a/HK/KPTS/2017.
Penetapan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan, bahwa pelestarian cagar budaya harus dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Undang-undang tersebut juga menekankan bahwa pemanfaatan cagar budaya–termasuk sebagai objek wisata dan sarana edukasi–wajib memperhatikan aspek keselamatan publik dan keutuhan struktur bangunan.
Prinsip ini sejalan dengan panduan UNESCO tentang heritage management yang menyatakan, warisan budaya bukan sekadar artefak masa lalu. Tetapi tanggung jawab lintas generasi yang harus dikelola berkelanjutan dan memperhatikan faktor keamanan.
Upaya pelestarian sesungguhnya pernah dilakukan. Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak tahun 2018 dan 2019 sudah mengusulkan pemugaran. Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim arkeolog dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) juga sudah menyusun kajian akademik menggunakan teknologi mutakhir untuk menelusuri struktur asli bangunan.
Bahkan, tahun 2018, Kementerian PUPR menyetujui revitalisasi senilai Rp 5,2 miliar untuk Gedung I dan Gedung VI yang merupakan bangunan paling depan dan paling belakang kompleks tangsi.
Gedung VI yang dahulu berfungsi sebagai ruang makan tentara Belanda, direkonstruksi dan dikemas ulang sebagai tapak situs. Bangunan itu dimodifikasi dengan pencahayaan artistik agar tampil estetik dan menarik.
Alhasil, warga Kampung Benteng Hulu pun terpesona. Sebab, bangunan yang dulu terkesan angker kini berubah menjadi destinasi wisata sejarah yang hidup dan indah. Dari tangsi, menjelang senja, pantulan cahaya matahari di permukaan Sungai Siak biasanya akan menciptakan panorama eksotik.
Fenomena maghrib di kawasan inilah yang kemudian menjadi magnet bagi pemburu senja dan wisatawan, seolah mengajak pengunjung menapaki ulang jejak kolonial di bibir sungai yang bersejarah.
Kini, runtuhnya lantai dua tangsi Belanda telah menyibak sisi lain dari euforia wisata sejarah. Keindahan visual dan narasi romantik masa lalu tak boleh mengaburkan fakta, bahwa bangunan berusia lebih dari satu abad juga memiliki keterbatasan struktural.
Tanpa audit teknis berkala, pembatasan kapasitas pengunjung dan standar keselamatan yang ketat, maka pemanfaatannya justru bisa berbalik menjadi ancaman.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi dulu berulang kali menegaskan, pengelolaan cagar budaya harus berbasis kajian risiko.
Bangunan boleh diakses publik, tetapi dengan zonasi yang jelas. Mana yang aman untuk aktivitas, mana yang hanya boleh dinikmati secara visual.
Tragedi di tangsi Belanda menjadi pelajaran bahwa pelestarian cagar budaya tidak boleh hanya berhenti pada revitalisasi fisik dan estetika semata. Ia juga menuntut pemeliharaan berkelanjutan dengan dukungan anggaran pemerintah, pengawasan ketat dan keberanian membatasi akses demi keselamatan dan kenyamanan para pengunjung. (bsh)
