Oleh: Boy Surya Hamta*
Waktu berjalan menuju batas krusial. Tinggal sembilan hari lagi, masa penahanan terhadap mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PUPR Riau akan menyentuh angka 120 hari.
Bagi publik, rentang ini terasa panjang dan penuh tanda tanya. Namun bagi hukum tindak pidana korupsi atau Tipikor, tentu ini adalah hitungan prosedural yang ketat, terukur dan sarat dengan konsekuensi.
Di titik inilah, perhatian masyarakat Riau menguat. Terutama soal sejauh mana konstruksi perkara yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan lain adalah apakah alat bukti sudah cukup kokoh untuk dibawa ke meja hijau? Atau justru penyidikan hanya bergulat dengan simpul-simpul yang belum terurai?
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi senyap KPK di Riau yang menarget dugaan praktik suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan, setelah memperoleh informasi adanya transaksi mencurigakan terkait proyek yang tengah dikerjakan.
Dalam operasi tersebut, beberapa pejabat dan pihak swasta diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Penetapan tersangka
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama pihak lain yang diduga terlibat dalam skema suap proyek.
Abdul Wahid kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan, memulai hitungan penting masa penahanan yang kini mendekati 120 hari.
Kronologi ini tampak standar dalam pola OTT KPK. Namun, yang menentukan bukan dramatika penangkapan, melainkan kekuatan pembuktian di pengadilan.
Secara hukum, peluang penambahan tersangka selalu terbuka selama penyidikan berlangsung.
Beberapa indikator yang biasanya menjadi pertimbangan antara lain, aliran dana yang belum terpetakan, peran pihak pemberi atau penerima lain atau bukti komunikasi yang berkembang dari hasil digital forensik.
Jika perkara berhenti pada nama-nama awal, publik mungkin membaca kasus ini sebagai skema suap terbatas. Tetapi bila ada pengembangan, bukan mustahil perkara melebar menjadi konstruksi korupsi proyek yang lebih sistemik.
Pertanyaan paling krusial saat ini adalah apa yang terjadi bila dalam 120 hari Abdul Wahid belum dilimpahkan ke pengadilan?
Secara hukum acara, beberapa konsekuensi penting perlu dipahami:
1. Status Penahanan Bisa Gugur
KUHAP Pidana maupun UU Tipikor sama mengatur batas maksimal penahanan pada tahap penyidikan. Jika penyidik tidak melimpahkan perkara ke penuntutan dalam batas waktu sah, tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Namun demikian, hal ini tidak otomatis menghapus status tersangka. Karena yang gugur adalah soal penahanannya, bukan perkaranya.
2. Penyidikan Tetap Bisa Berjalan
KPK masih dapat melanjutkan penyidikan, meski tersangka keluar dari tahanan. Dengan catatan, selama alat bukti masih dikembangkan dan perkara belum dihentikan secara resmi (SP3).
Namun secara psikologis dan politis, keluarnya tersangka dari tahanan sering dibaca publik sebagai pelemahan kasus.
Jika pelimpahan melewati batas optimal tanpa penjelasan kuat, implikasinya bukan hanya teknis, tetapi juga reputasional.
Dimana kepercayaan publik bisa tergerus, ruang spekulasi politik melebar dan narasi kriminalisasi atau sebaliknya bisa muncul.
Karena itu, dalam banyak perkara besar, penyidik biasanya berupaya keras menuntaskan berkas sebelum batas kritis.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum dan kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor. Di sinilah seluruh konstruksi KPK akan benar-benar diuji secara terbuka.
Menunggu dengan Rasional, Bukan Spekulasi
Kini, masyarakat Riau tengah menunggu kepastian. Karena kasus ini bukan sekadar perkara hukum individual, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola proyek daerah.
Meski demikian, ada satu prinsip penting, yakni hukum bekerja dengan alat bukti, bukan dengan tekanan waktu semata.
Batas 120 hari memang momentum penting, tetapi yang jauh lebih menentukan adalah apakah perkara ini benar-benar dibangun dengan bukti yang sah, aliran dana yang terang dan konstruksi peran yang jelas.
Sembilan hari ke depan akan menjadi fase penentu. Jika pelimpahan terjadi, publik mendapat kepastian arah. Jika belum, KPK dituntut memberi penjelasan yang meyakinkan.
Akhirnya, yang paling dibutuhkan Riau bukan sekadar penahanan yang panjang, melainkan kepastian hukum yang terang dan adil dari para penegak dan pemberantas korupsi. (*)
* Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi FokusRiau.Com
