Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi THR, Kini Pekerja Bisa Lapor Jika THR Tak Dibayar

Kemnaker sudah menerima 1.134 konsultasi mengenai THR dan para pekerja. (Foto: Dok. Kemenaker)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.134 konsultasi dari pekerja sejak dibuka pada 2 Maret 2026.

Mulai Jumat, 13 Maret 2026, Kemnaker resmi membuka layanan pengaduan THR bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran hak tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Posko THR tahun ini menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima FokusRiau.Com, Jumat (13/3/2026).

Konsultasi Hak THR hingga Kasus PHK

Menurut Menaker, layanan konsultasi digunakan pekerja untuk menanyakan berbagai hal terkait hak THR dan BHR.

Pertanyaan yang paling banyak diajukan antara lain mengenai kelayakan penerima THR, cara perhitungan THR hingga persoalan khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran pembayaran THR. “Misalnya THR belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil,” ulas Yassierli.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Posko THR.

“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko,” ujarnya.

Ratusan Konsultasi Masuk Setiap Hari

Berdasarkan laporan Posko THR pada 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 414 konsultasi diterima dalam satu hari. Rinciannya meliputi:

  • Konsultasi THR online: 306
  • Konsultasi BHR online: 100
  • Konsultasi THR tatap muka: 1
  • Konsultasi BHR tatap muka: 0
  • Konsultasi melalui pusat bantuan: 7

Sementara secara kumulatif sejak 2–12 Maret 2026, jumlah konsultasi yang tercatat mencapai 1.134 laporan. Rinciannya:

  • THR online: 673 konsultasi
  • BHR online: 382 konsultasi
  • THR tatap muka: 10 konsultasi
  • BHR tatap muka: 1 konsultasi
  • Pusat bantuan: 68 konsultasi

Cara Melapor THR yang Tidak Dibayar

Kemnaker menyediakan layanan pengaduan secara online agar pekerja lebih mudah mengaksesnya tanpa harus datang langsung. Pekerja dapat mengakses layanan melalui:

  • Website: poskothr.kemnaker.go.id
  • WhatsApp: 0812-8000-1112

“Melalui akses ini kami berharap pekerja, termasuk ojek online dan kurir online, dapat memanfaatkan layanan Posko THR dengan mudah,” kata Yassierli.

Kemnaker juga mengimbau pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR untuk segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. (bsh)

Exit mobile version