Siak  

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Melalui WhatsApp, Kini Warga Bisa Lapor Menu Tak Layak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Siak membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Layanan ini disiapkan untuk menampung keluhan masyarakat terkait kualitas menu makanan yang diterima para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.

Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai menu MBG yang dinilai kurang layak dan tidak sesuai dengan kebutuhan gizi penerima, terutama anak-anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra mengatakan, layanan pengaduan tersebut dibuka atas arahan langsung Bupati Siak Afni Zulkifli.

“Ibu Bupati banyak menerima masukan terkait penyaluran MBG ini. Karena itu kita membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami sudah menyiapkan dashboard pengaduan termasuk nomor WhatsApp yang bisa dihubungi,” kata Rozi, Senin (16/3/2026).

Menurut Rozi, layanan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak memastikan program MBG berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bisa Lapor Lewat Website dan WhatsApp

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terkait program MBG dapat melakukannya melalui beberapa kanal yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi layanan aspirasi masyarakat di alamat: simdumas.siakkab.go.id/laporan. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224.

Tidak hanya itu, Pemkab Siak juga membuka akses melalui call center darurat 112 yang dapat dihubungi secara gratis, khususnya untuk pengaduan yang berkaitan dengan kondisi kegawatdaruratan.

“Penerima manfaat MBG silakan melapor jika menemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait,” ulas Rozi.

Ditegaskan, setiap laporan yang diterima harus berupa informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan tuduhan tanpa dasar ataupun laporan palsu.

“Setiap pengaduan adalah laporan yang terverifikasi, bukan tuduhan atau fitnah. Setelah itu akan ditindaklanjuti oleh tim yang berwenang,” tegasnya.

Rozi menjelaskan, sistem pengaduan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program MBG di Kabupaten Siak.

Beberapa pihak yang dilibatkan antara lain, Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan berbagai pihak terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Alhamdulillah, setelah pertemuan kemarin antara Ibu Bupati bersama mitra dan yayasan yang terlibat, langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan grup koordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan perangkat daerah terkait,” ujar Rozi.

SPPG Wajib Update Menu Setiap Hari

Dalam sistem pengawasan terbaru ini, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melaporkan menu makanan yang akan didistribusikan kepada penerima manfaat setiap hari.

Laporan tersebut harus diunggah ke dalam grup koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menariknya, laporan itu tidak hanya berupa foto makanan, tetapi juga harus dilengkapi dengan informasi rinci terkait kandungan gizi dan harga makanan yang disajikan.

“Setiap SPPG wajib mengunggah menu MBG yang akan didistribusikan. Bukan hanya foto makanan, tetapi juga kandungan gizi dan harga masing-masing menu,” ulasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.

Wajib Upload Menu di Media Sosial

Selain melaporkan melalui sistem internal, setiap SPPG juga diwajibkan mempublikasikan menu makanan di media sosial mereka.

Ketentuan ini mengacu pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap unit penyedia layanan MBG memiliki akun media sosial aktif sebagai sarana transparansi kepada publik.

“Jika melihat instruksi Badan Gizi Nasional, setiap SPPG diwajibkan memiliki media sosial. Setiap menu yang akan didistribusikan harus diunggah terlebih dahulu di media sosial tersebut,” kata Rozi.

Dengan sistem pengawasan yang semakin terbuka, Pemkab Siak berharap program MBG dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan gizi.

Rozi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan masalah dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Jika ada yang tidak sesuai, silakan laporkan melalui saluran yang sudah kami siapkan,” tukasnya. (Inf)

Exit mobile version