Oleh : Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A*)
KEBIJAKAN work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali hendak dijalankan di tengah tekanan global, terutama kenaikan harga energi dan tuntutan efisiensi anggaran negara.
Pemerintah berharap pengurangan mobilitas ASN dapat menekan konsumsi bahan bakar, mengurangi biaya operasional kantor, sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi.
Rencananya Jumat depan sudah diterapkan di pusat maupun daerah.Namun, di balik kebijakan itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah birokrasi kita siap bekerja di rumah tanpa harus pergi ke kantor?
Selama ini, kultur birokrasi Indonesia masih sangat bertumpu pada kehadiran. “Masuk kantor” kerap menjadi indikator kerja, meski belum tentu mencerminkan produktivitas.
Dalam konteks ini, WFH bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ujian kultural. Ia memaksa birokrasi beralih dari orientasi kehadiran menuju orientasi kinerja.
Secara normatif, arah perubahan ini sudah jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus profesional dan berbasis sistem merit.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang mewajibkan pengukuran kinerja berbasis hasil melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mendorong transformasi birokrasi menuju sistem kerja digital.
Artinya, piranti menuju birokrasi yang fleksibel dan berbasis kinerja sebenarnya sudah tersedia.
Persoalan implementasi
Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa birokrasi mampu beradaptasi dengan kerja jarak jauh. Rapat virtual, koordinasi daring, dan layanan digital berkembang pesat.
Namun di sisi lain, tidak sedikit instansi mengalami penurunan efektivitas kerja, terutama dalam koordinasi dan pelayanan langsung.Ini menjadi peringatan bahwa fleksibilitas tanpa kesiapan sistem dan budaya kerja justru berisiko menurunkan kinerja.
Kali ini, WFH tidak didorong oleh krisis pandemi, melainkan krisis energi, yaitu kebutuhan efisiensi fiskal. Kebijakan penghematan, termasuk pembatasan perjalanan dinas menunjukkan bahwa negara sedang mencari cara menahan beban anggaran di tengah tekanan membengkaknya subsidi energi.
Namun efisiensi tidak boleh menjadi tujuan tunggal. Ukuran utama keberhasilan birokrasi tetaplah kualitas pelayanan publik. Di sinilah tantangan sesungguhnya.
Apakah ASN tetap produktif ketika bekerja dari rumah? Ataukah WFH justru membuka ruang baru bagi penurunan disiplin?
Skeptisisme publik terhadap hal ini tidak bisa diabaikan. Kekhawatiran bahwa WFH berubah menjadi work from holiday, karena Jumat hingga Minggu long weekend mencerminkan rendahnya kepercayaan terhadap disiplin birokrasi.
Bahkan muncul kritik bahwa ketika bekerja di kantor pun, sebagian ASN belum tentu efektif.
Defisit kepercayaan publik
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan instrumen pengawasan. Absensi digital, laporan kerja harian, hingga evaluasi bulanan menjadi bagian dari sistem kontrol.
Bahkan, kerangka sanksi juga telah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan TPP, hingga pemberhentian.
Namun, seperti biasa, masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada konsistensi penegakan.Di sinilah paradoks WFH muncul.
Di satu sisi, kebijakan ini menuntut kepercayaan terhadap ASN. Di sisi lain, justru mendorong pengawasan yang semakin ketat. Birokrasi kita seolah belum sepenuhnya dipercaya, sehingga pengawasan terhadap mereka harus betul-betul dilakukan dengan serius.
Akibatnya, muncul berbagai usulan dari publik: mengganti hari WFH agar tidak berdekatan dengan akhir pekan, mewajibkan penggunaan transportasi umum, hingga pengawasan langsung di lapangan dengan menjatuhkan sanksi bila ASN tak melakukan WFH.
Di balik semua itu, pesan publik sebenarnya sederhana: negara harus memastikan ASN tetap bekerja secara nyata melayani masyarakat.Namun persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengawasan dan sanksi.
Disiplin birokrasi tidak lahir dari rasa takut semata, melainkan dari budaya kerja. Selama ini, birokrasi terlalu lama bergantung pada kontrol fisik. Padahal kehadiran tidak selalu identik dengan produktivitas.
WFH justru membuka peluang untuk memperbaiki bias tersebut. Ia mendorong birokrasi untuk benar-benar berorientasi pada hasil kerja.
Namun pergeseran ini membutuhkan prasyarat penting: kepemimpinan yang kuat.Peran atasan langsung menjadi kunci.
Mereka tidak hanya mengawasi, tetapi juga membina, mengarahkan, dan memastikan setiap pegawai bekerja sesuai target pada waktu bekerja dari rumah.
Tanpa kepemimpinan yang tegas, sistem digital hanya akan menjadi formalitas administratif.Selain itu, transparansi kebijakan juga penting. Jika tujuan utama WFH adalah efisiensi energi dan anggaran, maka hal itu harus disampaikan secara jujur.
Jangan sampai kebijakan ini dipersepsikan sebagai “libur terselubung”. Keteladanan juga menjadi faktor krusial.
Jika penghematan menjadi tujuan, maka pejabat publik harus memberi contoh—mengurangi fasilitas, membatasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri, bahkan instruksi menggunakan transportasi umum seperti di DKI Jakarta setiap Rabu, termasuk Gubernur Pramono sendiri.
Tanpa teladan, kebijakan kehilangan legitimasi moralnya.Dalam perspektif yang lebih luas, WFH harus dilihat sebagai bagian dari strategi transformasi birokrasi digital.
Ia bukan sekadar kebijakan jangka pendek, tetapi langkah menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis kinerja.
Masa evaluasi dua bulan setelah kebijakan dilaksanakan menjadi momentum penting. Dari situ akan terlihat apakah kebijakan ini benar-benar efektif atau justru memperkuat kelemahan lama birokrasi.
Jika berhasil, WFH dapat menjadi pintu masuk menuju birokrasi digital yang adaptif dan modern. Namun jika gagal, ia hanya akan memperdalam skeptisisme publik.
Pada akhirnya, pertaruhan kebijakan ini bukan sekadar pada penghematan anggaran, melainkan pada kepercayaan publik.
Dan, kepercayaan tidak dibangun oleh kebijakan, melainkan oleh konsistensi dalam menjalankannya. (*)
* Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Pakar Otonomi Daerah
