Serikat Pekerja PT BSP Gelar Sharing Knowledge, Kupas Dampak UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja BSP foto bersama usau sharing knowledge. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) mendorong peningkatan literasi ketenagakerjaan di kalangan anggotanya, melalui kegiatan sharing knowledge yang fokus membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP), Selasa (7/4/2026).

Sharing yang berlangsung secara hybrid dari ruang rapat PT BSP ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman pekerja terhadap hak, kewajiban, serta dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.

Ketua Serikat Pekerja BSP, Panji Sumirat menegaskan, pemahaman terhadap PKB bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan setiap anggota memahami posisi dan perannya dalam hubungan industrial, termasuk hak yang harus diperjuangkan dan kewajiban yang harus dijalankan,” ujarnya.

Untuk memperkaya perspektif, Serikat Pekerja menghadirkan praktisi hubungan industrial, Wijatmoko Rah Trisno, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, dia menekankan, PKB memiliki posisi krusial sebagai pedoman utama yang mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi hasil kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya “aturan internal” perusahaan. Isi PKB mencakup syarat kerja, perlindungan hak pekerja, hingga tanggung jawab kedua belah pihak.

Wijatmoko juga menyoroti perkembangan regulasi nasional, termasuk implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun status UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, ketentuan yang ada masih tetap berlaku selama masa perbaikan.

“Perubahan regulasi tidak otomatis mengubah isi PKB yang sudah disepakati. Bahkan, perusahaan didorong mempertahankan atau meningkatkan standar PKB jika lebih baik dari aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan penyusunan PKB harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan bebas diskriminasi, serta tidak bertentangan dengan hukum maupun prinsip hak asasi manusia.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan PKB dinilai mampu meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja. PKB sendiri berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang melalui kesepakatan baru.

Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja BSP berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta berkelanjutan di tengah tantangan dunia kerja modern. (bsh)

Exit mobile version