Eks Dirut PT. SPR Rahman Akil Dihukum 4 Tahun 7 Bulan, Negara Rugi Puluhan Miliar di Kasus Korupsi Migas

Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap eks Dirut PT SPR, (Foto; Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, Jumat (24/4/2026).

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim diketuai Delta Tamtama menyatakan Rahman Akil terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana badan, Rahman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Bila tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis 4 tahun penjara. Ia dikenai denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas di wilayah kerja Langgak sejak 2008 hingga 2015. Dalam praktiknya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk menarik dana tanpa prosedur resmi dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai standar akuntansi. Tujuannya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara semu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahman Akil 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara, serta membayar uang pengganti total lebih dari Rp13,9 miliar. (ckl/zul)

Exit mobile version