Kolom  

Coretax Form 2026, Solusi Lapor SPT Nihil Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Oleh : Rifqi Fredy Kurniawan S.E., M.Si.*)

UNTUK meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan terutama SPT Tahunan Orang Pribadi yang berstatus Nihil, Direktorat Jenderal Pajak ternyata masih mempertahankan fitur E-form pada Aplikasi Coretax.

Walaupun sedikit berubah namanya dari semula E-Form sekarang menjadi Coretax Form, pada hakikatnya mirip dengan E-form yang sudah biasa digunakan Wajib Pajak pada laman DJPonline.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-20/PJ.09/2026 oleh Direktur P2 Humas tanggal 23 Februari 2026, disebutkan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Penggunaan Coretax Form diharapkan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP. Coretax Form dirancang sebagai kanal tambahan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi daerah dengan koneksi internet terbatas

Kriteria lebih lengkap Wajib Pajak yang bisa menggunakan Coretax Form sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
  3. SPT Tahunan berstatus Nihil
  4. Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan norma dalam penghitungan penghasilan neto

Selanjutnya apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria diatas perlu mengikuti 3 (tiga) tahap sebagai berikut untuk mengisi SPT Tahunan melalui Coretax Form:

1. Tahap pertama pembuatan konsep SPT

Dalam tahap ini Wajib Pajak memerlukan koneksi internet untuk dapat mengunduh formulir SPT. Lebih detailnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi login pada Coretax DJP menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya
  2. Silakan untuk melakukan akses pada menu Surat Pemberitahuan > Coretax Form
  3. Akses pada menu SPT Belum Disampaikan kemudian klik Buat Konsep SPT
  4. Silakan pilih menu SPT Tahunan > masukkan Tahun Pajak serta klik tombol lanjut
  5. Kemudian pilih model SPT dengan memilih Normal lalu klik tombol buat konsep SPT
  6. Setelah melakukan pembuatan konsep, Wajib pajak dapat mengunduh formulir SPT pada ikon berkas lalu konfirmasi dengan klik tombol Ya
  7. Lalu tekan tombol refresh dan formulir SPT akan berpindah dari menu Konsep SPT menjadi SPT diunduh
  8. Silakan klik ikon unduh agar dapat mengunduh formulir dalam format pdf
  9. Kemudian masukkan Passphrase yang telah dibuat sebelumnya dan klik tombol Ok

2. Tahap kedua pengisian formulir induk dan lampiran SPT

Dalam tahap ini Wajib Pajak tidak memerlukan koneksi internet untuk dapat mengisi formulir SPT. Untuk membuka dokumen formulir SPT, cukup mengunduh dan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader (minimal versi 20) serta lebih detailnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Silakan untuk membuka dokumen formulir SPT yang telah diunduh
  2. Kemudian lengkapi isian pada formulir induk dan lampirannya
  3. Setelah selesai mengisi formuli induk dan lampiran, Wajib Pajak diminta untuk memberikan tanda centang pada pernyataan di bagian akhir formulir induk, lalu isi tanggal sesuai pada tanggal pelaporan SPT

3. Tahap ketiga penyampaian SPT

Dalam tahap ini Wajib Pajak memerlukan koneksi internet pada saat memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem Coretax ke alamat email yang telah didaftarkan pada Coretax.

Kode verifikasi dapat diminta kembali oleh Wajib pajak melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > SPT Diunduh dan klik pada ikon amplop. Setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan SPT, maka Konsep SPT akan berganti menjadi SPT Dilaporkan

Dari sisi Wajib Pajak, dengan adanya fleksibilitas penggunaan Coretax Form diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, dengan kemudahan dan kepraktisan Coretax Form diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi. (*)

* Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Exit mobile version