MERANTI, FOKUSRIAU.COM-Aksi kejar-kejaran polisi dengan kurir sabu berlangsung di perairan Selat Akar, Kepulauan Meranti, Riau. Alhasil, upaya penyelundupan sabu seberat 27 kilogram dari Malaysia, Senin (27/4/2026) berhasil digagalkan.
Dua kurir lintas negara berhasil ditangkap setelah mencoba kabur menggunakan speedboat di tengah laut. Dengan demikian, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil memutus jaringan narkoba internasional yang beroperasi melalui jalur laut perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkap, kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika dari luar negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah perairan rawan.
“Tim melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan speedboat dengan ciri mencurigakan melintas di Selat Akar,” ujar AKBP Aldi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Saat hendak dihentikan, kapal tersebut justru melaju kencang dan memicu aksi pengejaran di laut terbuka. Meski telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur. Dalam situasi genting, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan juru mudi berinisial K (26) melalui tembakan di bagian kaki.
Petugas kemudian berhasil menghentikan laju kapal dan mengamankan dua tersangka, yakni K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga tas besar berisi 27 paket sabu dengan dua merek berbeda, yakni “Chines Pin We” seberat 17 kilogram dan “Gold Leaf” seberat 10 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate, dua unit ponsel, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai alat transportasi penyelundupan.
Tersangka K yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi ke rumah sakit, sementara tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Polisi menduga keduanya tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga pengguna dalam jaringan narkoba internasional.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr/bsh)
