Vonis Mati Dihadang Badai, PN Padang Jatuhi Bandar Sabu 47 Kg Seumur Hidup

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman. (Foto: Mardefni)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman, Rabu (22/4/2026). Putusan ini langsung menyita perhatian publik, karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati atas kasus peredaran sabu dalam jumlah besar.

Sidang berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri SH MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ari Asman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas hakim saat membacakan putusan di hadapan persidangan.

Kasus ini mencuat karena besarnya barang bukti yang diamankan aparat. Dari tangan terdakwa, petugas menyita 38 paket besar sabu dengan total berat mencapai 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula lima tas ransel, timbangan digital, plastik pembungkus, telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Besarnya jumlah sabu yang terlibat menjadi salah satu faktor pemberat dalam putusan tersebut.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati. Hal ini menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan perkara narkotika skala besar di wilayah Sumatera Barat.

Untuk barang bukti, hakim memutuskan sebagian besar dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan narkotika besar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di tanah air. (def)

Exit mobile version