PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau. Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Riau, Taufik OH mengaku tidak mengetahui adanya proses seleksi dalam pengangkatan tenaga ahli gubernur.
Kesaksian itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa proses administrasi memang berjalan, namun tidak disertai mekanisme seleksi yang jelas.
“Persisnya saya tidak tahu, tapi proses pengadministrasiannya memang ada dikomunikasikan ke kami melalui pengusulan dari Biro Hukum, BKD dan juga asisten,” ujar Taufik.
Pernyataan itu semakin menguat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan secara langsung apakah ada tahapan seleksi dalam pengangkatan tenaga ahli tersebut. Taufik menjawab singkat namun tegas, “Tidak ada seleksi.”
Pengakuan ini membuka dugaan adanya celah dalam mekanisme pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemprov Riau, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas. Dalam persidangan, JPU juga menyoroti sejumlah nama yang terlibat, termasuk Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
Taufik membenarkan bahwa Tata Maulana diangkat sebagai tenaga ahli gubernur pada 11 April 2025, saat dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda. Ia juga mengakui mengenal kedua nama tersebut, meski dengan tingkat kedekatan yang berbeda.
“Kalau Pak Dani, saya sudah kenal lama saat dia di DPRD Provinsi Riau dulu. Kalau Tata dan Marjani, saya kenal setelah Pak Gubernur mulai dilantik,” jelasnya.
Selain dua nama tersebut, sosok Marjani turut menjadi perhatian dalam persidangan. Marjani diketahui merupakan ajudan gubernur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Taufik menyebut Marjani bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Setahu saya dia bukan PNS,” ujarnya.
Keterangan ini memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut, khususnya terkait peran individu-individu di sekitar gubernur dalam proses pengangkatan tenaga ahli.
Lebih lanjut, Taufik juga mengungkap adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang penggunaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada penganggaran di tahun berikutnya.
“Terkait Permendagri itu benar, dan sejak saat itu tidak ada lagi anggaran untuk tenaga ahli,” ungkapnya.
Artinya, pada tahun anggaran 2025, seluruh posisi tenaga ahli tidak lagi dimasukkan dalam struktur keuangan daerah. Fakta ini menjadi penting karena menunjukkan adanya perubahan kebijakan yang seharusnya menjadi acuan dalam pengangkatan tenaga ahli.
Tak hanya itu, Taufik juga mengungkap bahwa dirinya sempat membuat surat penjelasan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Februari 2026. Surat tersebut berisi klarifikasi terkait proses penunjukan tenaga ahli yang kini menjadi bagian dari perkara.
Kesaksian Taufik dinilai krusial dalam membongkar alur pengangkatan tenaga ahli gubernur, termasuk aspek legalitas dan prosedur yang dijalankan. Keterangan ini juga membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut oleh JPU terhadap kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
Sidang kasus dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan mengarah pada pembuktian peran masing-masing pihak, serta sejauh mana praktik ini berdampak pada tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.
Dengan terkuaknya fakta tidak adanya proses seleksi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam evaluasi sistem rekrutmen tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. (rac/zul)
