Sosialisasi KUHP Baru di Pekanbaru, BSP Zapin Wajibkan Karyawan Pahami Risiko Pidana Korporasi

Narasumber Dr. Rudi Pardede S.H., M.H menjelaskan KUHP baru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai berdampak langsung ke dunia korporasi. Menyadari potensi risiko yang mengintai, PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin mengambil langkah cepat dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Fave Hotel Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Langkah ini bukan sekadar edukasi formal. Manajemen BSP Zapin secara tegas mewajibkan seluruh karyawan, terutama jajaran manajer untuk memahami implikasi KUHP baru terhadap operasional perusahaan, termasuk potensi pidana korporasi yang bisa menjerat individu maupun institusi.

Kegiatan tersebut menghadirkan pakar hukum pidana, Dr. Rudi Pardede S.H., M.H., yang mengupas tuntas perubahan mendasar dalam KUHP baru.

Dalam forum yang sama, BSP Zapin juga meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2025 serta Whistleblowing System (WBS) sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola perusahaan.

Komisaris BSP Zapin, Jhon Priandi menegaskan, pemahaman hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di tengah perubahan regulasi. Ia mengingatkan, ketidaktahuan terhadap hukum dapat berujung pada kerugian besar, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

“Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang merugikan karyawan dan perusahaan. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami batasan dan tanggung jawabnya,” kata Jhon.

Ditambahkan, karyawan merupakan aset strategis yang menentukan arah dan daya saing perusahaan. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk dalam aspek hukum, menjadi investasi jangka panjang.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya membutuhkan tenaga kerja yang kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat meminimalkan potensi pelanggaran.

Dalam paparannya, Dr. Rudi Pardede menjelaskan, KUHP baru membawa perubahan paradigma besar, dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Artinya, hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga mencari solusi yang lebih adil dan berimbang.

“KUHP lama adalah produk kolonial yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. KUHP baru hadir dengan pendekatan yang lebih humanis dan adaptif,” ulasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan tersebut juga membawa konsekuensi serius bagi dunia usaha. Perusahaan kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang terjadi dalam lingkup operasionalnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan internal perusahaan dengan regulasi yang berlaku. Standar operasional prosedur (SOP) yang disusun perusahaan harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perusahaan boleh membuat aturan sendiri, tetapi tidak boleh melanggar hukum yang berlaku. Di sinilah pentingnya pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru,” tegas Rudi.

Peluncuran SMAP berbasis ISO 37001:2025 menjadi salah satu langkah strategis BSP Zapin dalam mencegah praktik penyuapan. Sistem ini dirancang untuk menciptakan budaya integritas di lingkungan kerja sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.

Sementara itu, kehadiran Whistleblowing System (WBS) memberikan ruang bagi karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan transparan. Mekanisme ini dinilai penting dalam mendeteksi potensi risiko sejak dini.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait persoalan nyata yang mereka hadapi di lapangan, mulai dari pengelolaan administrasi hingga potensi konflik hukum dalam operasional perusahaan.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi bahwa perubahan hukum tidak bisa dihindari, tetapi harus diantisipasi. BSP Zapin menunjukkan bahwa kesiapan korporasi dalam menghadapi KUHP baru bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi bertahan dan berkembang di tengah dinamika regulasi.

Dengan langkah ini, BSP Zapin tidak hanya memperkuat fondasi hukum internal, tetapi juga mengirim pesan bahwa tata kelola perusahaan yang baik adalah kunci untuk menghadapi tantangan hukum di masa depan. (bsh)

Exit mobile version