PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jalur perairan di Riau kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam waktu lebih dari tiga pekan, Kepolisian Daerah Riau membongkar ratusan kasus narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah hingga jalur penyelundupan laut.
Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus peredaran gelap narkotika. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 557 tersangka dengan total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar.
Operasi ini berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Penindakan difokuskan pada wilayah yang selama ini dinilai rawan menjadi pintu masuk narkoba, terutama kawasan pesisir dan jalur laut di Provinsi Riau.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya serius kepolisian menekan peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Hengki saat memaparkan hasil operasi di Pekanbaru.
Dari jumlah itu, sebanyak 530 tersangka merupakan laki-laki dan 27 lainnya perempuan. Polisi menahan 487 orang, sementara 70 tersangka menjalani rehabilitasi karena dinilai sebagai pengguna.
Besarnya angka pengungkapan itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Riau masih menjadi persoalan serius. Posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur internasional di Selat Malaka membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai pintu masuk barang haram.
Tidak hanya sabu, aparat juga menemukan jenis narkotika dan zat berbahaya lain yang mulai marak beredar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Kemunculan cartridge mengandung etomidate menjadi perhatian tersendiri. Zat tersebut diketahui mulai banyak disalahgunakan melalui rokok elektrik dan dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi sistem saraf pengguna.
Selain narkotika, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu speedboat, 128 sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.
Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ancaman nyata terhadap keluarga, anak muda, hingga produktivitas masyarakat. Penyalahgunaan narkoba dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga mulai masuk ke kawasan pesisir dan pedesaan.
Data kepolisian juga memperlihatkan latar belakang ekonomi para tersangka yang cukup beragam. Namun, kelompok pengangguran mendominasi jumlah pelaku yang diamankan.
“Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang,” jelas Hengki.
Temuan itu memperlihatkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi salah satu pemicu keterlibatan masyarakat dalam jaringan narkotika. Sebagian pelaku diduga tergiur keuntungan instan dari bisnis ilegal tersebut, meski risikonya sangat tinggi.
Di sisi lain, aparat juga menyoroti pola peredaran narkoba yang kini semakin rapi dan terorganisir. Jalur laut masih menjadi pilihan utama sindikat karena dianggap lebih sulit terdeteksi dibanding pengiriman melalui darat.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini terjadi di wilayah Kepulauan Meranti. Kasus tersebut diungkap pada 27 April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis ditangkap saat membawa 27 kilogram sabu menggunakan speedboat.
“Selain sabu, petugas juga menemukan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate,” kata Putu Yudha.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa jalur perairan kecil masih menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat narkoba internasional. Kawasan pesisir di Riau dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat karena memiliki banyak akses keluar masuk yang sulit dipantau secara maksimal.
Operasi Antik Lancang Kuning 2026 sekaligus menjadi alarm bahwa perang melawan narkoba belum selesai. Penindakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak dibarengi penguatan ekonomi masyarakat, edukasi, dan pengawasan di tingkat lingkungan.
Polda Riau menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Riau. Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas.
Dengan besarnya jumlah kasus yang terungkap, Riau kembali diingatkan bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus bergerak mencari celah baru di tengah masyarakat. (ant)
