PADANG, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaporkan pengacara Suharizal ke Polresta Padang atas dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Benny Saswin Nasrun. Langkah ini memunculkan babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat dan kini berkembang menjadi sengketa hukum antara penyidik dan kuasa hukum tersangka.
Kasus tersebut menjadi perhatian, karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang. Di sisi lain, tersangka utama dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang melalui jajaran tindak pidana khusus melaporkan Suharizal ke Polresta Padang, Selasa (2/6/2026). Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal mengatakan, laporan dibuat karena pihak kejaksaan menilai terdapat tindakan yang menghambat proses penyidikan terhadap perkara korupsi tersebut.
Menurut Afdal, setelah Benny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai DPO, pihaknya merasa proses penyidikan mengalami hambatan yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” kata Afdal.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan menghalangi proses peradilan.
Kuasa Hukum Bantah dan Balik Kritik Kejari
Menanggapi laporan itu, Suharizal menilai, langkah Kejari Padang merupakan dampak dari kegagalan penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
Ia menyebut, laporan tersebut tidak terlepas dari ketegangan yang sebelumnya telah terjadi antara dirinya dan Kejari Padang. Sebelum dilaporkan, Suharizal juga mengaku telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang ke Polda Sumbar terkait dugaan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta mengenai penyitaan uang milik kliennya.
Menurut Suharizal, laporan yang ditujukan kepada dirinya tidak akan memengaruhi sikap hukumnya dalam membela kepentingan klien.
“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah, mungkin pihak Kejari Padang sudah kalimpasiangan dan tidak tahu berbuat apa lagi atas kesalahan yang mereka buat,” ujar Suharizal.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Perkembangan ini menarik perhatian publik, karena terjadi di tengah proses pencarian tersangka yang telah berstatus DPO. Dalam perkara korupsi, efektivitas penyidikan sangat bergantung pada kelancaran pengumpulan alat bukti dan keberhasilan aparat menghadirkan para pihak yang terlibat.
Ketika muncul tuduhan menghalangi penyidikan, fokus penanganan perkara berpotensi bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju konflik hukum baru antara penyidik dan kuasa hukum. Kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menunggu tindak lanjut kepolisian atas laporan yang diajukan Kejari Padang. Selain itu, proses pencarian Benny Saswin Nasrun sebagai DPO juga akan menjadi perhatian utama.
Apabila laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus ini berpotensi membuka rangkaian pemeriksaan baru di luar perkara korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, polemik antara kedua pihak dapat berlanjut melalui jalur hukum maupun ruang publik.
Satu yang pasti, keberhasilan aparat menuntaskan perkara korupsi utama tetap menjadi ukuran penting bagi publik dalam menilai efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga negara. (def)
