PADANG, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagai langkah strategis menekan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut dinilai penting, karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum terhadap tambang ilegal, tetapi juga menyentuh kepentingan ekonomi ribuan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.
Jika seluruh proses dapat diselesaikan, WPR dan IPR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi penambang, meningkatkan pengawasan lingkungan, sekaligus menjaga perputaran ekonomi di wilayah-wilayah yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan jalur legal bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan secara resmi.
Menurutnya, proses penerbitan WPR dan IPR saat ini masih berlangsung dan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi serta pembahasan teknis dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah sudah menyiapkan WPR dan IPR sebagai salah satu solusi terhadap PETI. Saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Helmi, Senin (8/6/2026).
Ia mengakui masyarakat banyak mempertanyakan kepastian waktu penerbitan izin tersebut. Namun, pemerintah meminta seluruh pihak bersabar karena proses evaluasi dan penyempurnaan masih berlangsung.
Helmi berharap kehadiran WPR dan IPR nantinya dapat memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat status tambang yang tidak berizin.
Lebih jauh, pemerintah juga menargetkan perubahan pola pengelolaan tambang rakyat agar tidak lagi dilakukan secara sembarangan dan berisiko merusak lingkungan.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat harus diikuti dengan penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang baik atau good mining practice sehingga manfaat ekonomi dapat diperoleh tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya WPR dan IPR, masyarakat bisa menambang secara legal dan menerapkan kaidah penambangan yang baik sehingga lingkungan tetap terjaga dan ekonomi masyarakat dapat bergerak,” ujarnya.
Data Pemprov Sumbar menunjukkan bahwa usulan wilayah pertambangan rakyat yang diajukan ke pemerintah pusat awalnya mencapai 465 blok. Namun setelah melalui proses evaluasi dan pembahasan lintas instansi, jumlah yang memperoleh persetujuan berkurang secara signifikan.
Dari total usulan tersebut, pemerintah pusat hanya menyetujui 121 blok wilayah pertambangan rakyat. “Awalnya kita mengusulkan 465 blok. Setelah beberapa kali pembahasan, yang disetujui sebanyak 121 blok,” kata Helmi.
Sebanyak 121 blok WPR tersebut memiliki luas total sekitar 5.900 hektare dan tersebar di delapan kabupaten di Sumatera Barat.
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting karena selama ini banyak aktivitas pertambangan rakyat berjalan tanpa legalitas yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan potensi pelanggaran hukum, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Dampak Terhadap Masyarakat
Penerbitan WPR dan IPR berpotensi memberikan dampak besar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Pertama, masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan adanya izin resmi, penambang tidak lagi berada dalam posisi rentan terhadap penertiban akibat aktivitas yang dianggap ilegal.
Kedua, legalisasi tambang rakyat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya yang lebih tertata dan terukur.
Ketiga, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok penambang terkait aspek keselamatan kerja, pengelolaan limbah, hingga penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, keberadaan WPR dan IPR dapat mendorong terciptanya ekosistem ekonomi baru di sekitar kawasan pertambangan. Aktivitas perdagangan, jasa transportasi, hingga sektor usaha mikro berpotensi tumbuh seiring meningkatnya kepastian usaha di sektor tambang rakyat.
Dari sisi investasi, kepastian regulasi juga menjadi faktor penting. Kawasan pertambangan yang memiliki status hukum jelas umumnya lebih mudah mendapatkan dukungan program pemerintah maupun akses pembiayaan yang legal.
Risiko dan Tantangan
Meski diproyeksikan menjadi solusi atas persoalan PETI, penerbitan WPR dan IPR tidak otomatis menghilangkan seluruh permasalahan di lapangan.
Tantangan pertama adalah proses transisi dari tambang ilegal menuju tambang legal. Pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha tambang rakyat memahami kewajiban yang melekat setelah memperoleh izin.
Tantangan kedua adalah pengawasan lingkungan. Aktivitas pertambangan rakyat tetap memiliki risiko terhadap kualitas air, kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga hilangnya tutupan vegetasi apabila tidak dikelola sesuai standar.
Tantangan berikutnya adalah kemampuan pemerintah melakukan pengawasan terhadap wilayah tambang yang cukup luas dan tersebar di berbagai daerah.
Selain itu, masih terdapat potensi munculnya aktivitas tambang ilegal baru di luar wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Kondisi ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah pusat, dan masyarakat.
Dari aspek hukum, keberadaan WPR dan IPR harus dibarengi dengan penegakan aturan yang konsisten. Jika tidak, legalisasi sebagian wilayah tambang justru berpotensi menciptakan dualisme antara aktivitas yang berizin dan yang tetap beroperasi secara ilegal.
Dalam jangka panjang, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Pemprov Sumbar optimistis WPR dan IPR dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. Namun publik kini menunggu sejauh mana percepatan penerbitan izin tersebut mampu menekan praktik PETI yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan hukum, lingkungan, dan ekonomi di berbagai wilayah Sumatera Barat. (kpc)
