KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Polres Kampar mengungkap kasus rekayasa perampokan yang dilaporkan seorang pekerja gudang penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Uang sebesar Rp72 juta yang sebelumnya diklaim dirampok, ternyata telah dihabiskan untuk judi online.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, saat menindaklanjuti laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dibuat oleh Ilham (30), pekerja di lokasi penampungan TBS tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, awalnya Ilham melaporkan dirinya menjadi korban perampokan oleh beberapa orang tak dikenal.
Dalam laporannya, Ilham mengaku disekap di gudang penampungan TBS atau peron tempatnya bekerja. Ia juga menyebut uang puluhan juta rupiah yang berada dalam penguasaannya telah dibawa kabur para pelaku.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kejadian di lokasi.
Namun, proses penyelidikan justru menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan. “Kejanggalan muncul saat tim penyidik melakukan rekonstruksi,” kata Yoga, Selasa (9/6/2026).
Temuan itu mendorong penyidik untuk mendalami kembali keterangan Ilham. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi akhirnya mengungkap bahwa peristiwa perampokan tersebut tidak pernah terjadi dan sengaja direkayasa.
Menurut Yoga, status Ilham kini berubah dari pelapor menjadi terlapor karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik kepolisian.
“Pelapor menjadi terlapor karena memberi keterangan palsu di hadapan penyidik kepolisian,” ujarnya.
Penyidik juga memastikan uang Rp72 juta yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat perampokan memang ada dan merupakan dana milik atasannya yang dipercayakan kepada Ilham untuk membeli berondolan kelapa sawit.
Namun, uang tersebut ternyata tidak dirampok sebagaimana yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penyidikan, dana itu telah habis digunakan oleh Ilham untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
“Uang tersebut telah habis digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi dan judi online,” ungkap Yoga.
Polisi menduga laporan curas sengaja dibuat untuk mengelabui pemilik uang sekaligus menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain mengungkap rekayasa laporan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skenario tersebut. Dugaan keterlibatan orang lain muncul karena dalam laporan awal disebutkan terdapat lebih dari satu pelaku yang melakukan perampokan.
Namun hingga kini, polisi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak yang membantu atau mengetahui rekayasa tersebut. “Sedang didalami,” kata Yoga.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dampak serius judi online yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum untuk menutupi perbuatannya.
Polres Kampar memastikan penyidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada proses hukum pidana. (trp)
